Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (3/1/2021). (Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)
Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ucap dia. (Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Petakan Kembali Keberadaan Ormas)
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut, yaitu:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Lihat Juga: Menerka Jalan Politik Anies setelah Pilkada 2024: Makin Lengket dengan PDIP atau Tancap Gas Bikin Ormas?
“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (3/1/2021). (Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)
Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ucap dia. (Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Petakan Kembali Keberadaan Ormas)
Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut, yaitu:
a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.
“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Lihat Juga: Menerka Jalan Politik Anies setelah Pilkada 2024: Makin Lengket dengan PDIP atau Tancap Gas Bikin Ormas?
(thm)