Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang

Minggu, 03 Januari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Ingat! Ini Sanksi Berat...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian, mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang.

“ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut, dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Minggu (3/1/2021). (Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran)

Paryono mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, diatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah. Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ucap dia. (Baca juga: Pemerintah Dinilai Perlu Petakan Kembali Keberadaan Ormas)

Adapun jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut, yaitu:

a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
c. Pembebasan dari jabatan.
d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 7 disebutkan PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS.

“Pada Pasal 8 PP tersebut dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya meliputi melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
3 Fakta Gerakan Rakyat,...
3 Fakta Gerakan Rakyat, Ormas yang Jadikan Anies Baswedan Simbol dan Tokoh Panutan
Tak Masuk Struktur Pengurus...
Tak Masuk Struktur Pengurus Ormas Gerakan Rakyat, Anies Jadi Tokoh Inspirasi Semangat Perubahan
Rekomendasi
Inilah Penyebab Demo...
Inilah Penyebab Demo Turki, Ribuan Warga dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Investor Desak Elon...
Investor Desak Elon Musk Mundur dari Jabatan CEO Tesla
Buron Kasus Penipuan...
Buron Kasus Penipuan Ditemukan Tewas di Tangerang, Jasadnya Dimutilasi dan Dimasukkan ke Dalam Freezer
Berita Terkini
4 Letjen TNI Belum Genap...
4 Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru, 2 di Antaranya Jebolan Akmil 1990
1 jam yang lalu
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
3 jam yang lalu
Kisah Brigjen Untung...
Kisah Brigjen Untung Ses NCB Interpol Indonesia Pimpin Operasi Evakuasi WNI di Thailand dan Myanmar
3 jam yang lalu
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
3 jam yang lalu
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak sebelum Lebaran
4 jam yang lalu
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved