Menpan RB-BKN Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Menpan RB-BKN Terbitkan...
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. F
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Baca Juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Baca Juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Di dalam SE tersebut terdapat tujuh bentuk larangan bagi ASN terlibat organisasi terlarang. Di antaranya:

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 16 Maret 2025/16 Ramadan 1446 H
MNC Sekuritas Gencar...
MNC Sekuritas Gencar Edukasi Pasar Modal Syariah hingga Cikarang dan Cibinong
NASA Sebut Permukaan...
NASA Sebut Permukaan Air Laut Global Meningkat Lebih Tinggi dari Perkiraan
Berita Terkini
Polemik Disertasi Bahlil,...
Polemik Disertasi Bahlil, Iluni UI Desak Rektor Bersikap Tegas
44 menit yang lalu
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
1 jam yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
2 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
6 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
8 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
11 jam yang lalu
Infografis
Trump Ogah Terlibat...
Trump Ogah Terlibat Rekonstruksi Ukraina setelah Perang Berakhir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved