Menpan RB-BKN Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Menpan RB-BKN Terbitkan...
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. F
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Baca Juga: Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Baca Juga: Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Di dalam SE tersebut terdapat tujuh bentuk larangan bagi ASN terlibat organisasi terlarang. Di antaranya:

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pengangkatan...
DPR Minta Pengangkatan CPNS dan PPPK secara Bertahap Biar Tak Gaduh
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Briefing Notes : Catatan...
Briefing Notes : Catatan Penting di Balik Suksesnya Advokasi Kebijakan
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
THR dan Gaji Ke-13 Tetap...
THR dan Gaji Ke-13 Tetap Dibayar, Ketua DPD Dorong ASN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
DPR Ingatkan Work From...
DPR Ingatkan Work From Home ASN Imbas Efisiensi Anggaran Jangan Jadi Rest From Home
Tak Kena Efisiensi,...
Tak Kena Efisiensi, Istana Pastikan Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Cair
Waketum MUI Bersama...
Waketum MUI Bersama Forum MKK Apresiasi Kebijakan Prorakyat Presiden Prabowo
Rekomendasi
Afrika Selatan Rugi...
Afrika Selatan Rugi Rp2.537 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Hujan Deras Iringi Pemakaman...
Hujan Deras Iringi Pemakaman Bripka Petrus, Polisi yang Tewas Ditembak saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Keluarga Polisi Tewas...
Keluarga Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Minta Pelaku Dihukum Berat
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Suwondo...
Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jebolan Akpol 1994 Jadi Asisten Logistik Kapolri
41 menit yang lalu
DPR Minta Kasus 3 Polisi...
DPR Minta Kasus 3 Polisi Tewas Ditembak Diusut Tuntas, Pelaku Harus Dihukum Setimpal
1 jam yang lalu
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
2 jam yang lalu
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
2 jam yang lalu
Effendi Gazali Anggap...
Effendi Gazali Anggap Kejagung Balikkan Stigma Penegakan Hukum No Viral No Justice
3 jam yang lalu
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI
3 jam yang lalu
Infografis
Negara Asia yang Diprediksi...
Negara Asia yang Diprediksi akan Terlibat Perang Dunia 3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved