Menpan RB-BKN Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. F
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Baca juga : Sidang Syahganda Berlangsung Sengit karena Saksi Tak Dihadirkan
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Baca juga : Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut. Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). Baca juga: Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang
Di dalam SE tersebut terdapat tujuh bentuk larangan bagi ASN terlibat organisasi terlarang. Di antaranya:
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. Baca juga : Kecewa Saksi Tak Dihadirkan, Kuasa hukum Syahganda Nainggolan Walk Out
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut. Baca juga: ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang, MenPANRB Bakal Terbitkan Edaran
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). Baca juga: Ingat! Ini Sanksi Berat bagi ASN yang Terlibat Ormas Terlarang
Di dalam SE tersebut terdapat tujuh bentuk larangan bagi ASN terlibat organisasi terlarang. Di antaranya:
Lihat Juga :