Menpan RB-BKN Terbitkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat Organisasi Terlarang
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
Lihat Juga :