Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pascapelaksanaan Pilkada Serentak 2020 setuju untuk melakukan evaluasi pelaksanaan guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada dan kualitas demokrasi.
(Baca juga: Pilkada Digelar 2024 Bisa Jadi Bumerang buat Anies Baswedan)
"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
(Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
Menurut Djarot, pihaknya berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya.
(Baca juga: PDIP Untung jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Anies Lemah karena Tak Punya Jabatan)
Di sisi lain, Djarot menyatakan, tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang itu guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada tersebut, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat covid tersebut, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkasnya.
(Baca juga: Pilkada Digelar 2024 Bisa Jadi Bumerang buat Anies Baswedan)
"Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2021).
(Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Parpol Tak Bisa Ukur Kekuatan Jelang Pemilu 2024)
Menurut Djarot, pihaknya berpendapat bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya.
"Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," ujarnya.
(Baca juga: PDIP Untung jika Pilkada Serentak Digelar 2024, Anies Lemah karena Tak Punya Jabatan)
Di sisi lain, Djarot menyatakan, tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang itu guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada tersebut, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat covid tersebut, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkasnya.
(maf)