Alasan PDIP Kenapa Pilkada Serentak Dilaksanakan 2024
Rabu, 27 Januari 2021 - 20:23 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Djarot menyatakan, tidak perlunya perubahan UU Pilkada tersebut mengingat pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang merupakan salah satu materi muatan pokok undang-undang itu guna menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara pileg, pilpres dan pilkada 2024.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada tersebut, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat covid tersebut, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkasnya.
"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia mengatakan, dengan tidak adanya perubahan UU Politik, khususnya UU Pilkada tersebut, maka seluruh energi bangsa dapat difokuskan pada upaya mengatasi pandemi berikut seluruh dampak akibat covid tersebut, khususnya dampak di bidang perekonomian rakyat.
"Pemerintah dan DPR RI tidak perlu membuang-buang energi yang berpotensi ketegangan politik akibat seringnya perubahan UU Pemilu. Lebih baik fokus kita mengurus rakyat agar segera terbebas dari Covid-19. Pelaksanaan Pilkada yang penting untuk dievaluasi, bukan perubahan UU-nya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :