Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ambroncius Nababan menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan status tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap Natalius Pigai .
"Masalah Praperadilan karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi mabes polri secara profesional masalah Praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan," kata kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Selain Praperadilan, Ambroncius juga masih belum memutuskan apakah akan meminta penangguhan penahanan atau tidak. Menurutnya, untuk saat ini, Ambroncius masih tetap fokus menjalani proses hukum yang berjalan.
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga. Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapa pun. Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan. Projamin garda terdepan meneggakan hikum dan keadilan," ujarnya.
Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Ia kini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
"Masalah Praperadilan karena terus terang ya karena memang ini cepat ditanggapi mabes polri secara profesional masalah Praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan," kata kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).
Selain Praperadilan, Ambroncius juga masih belum memutuskan apakah akan meminta penangguhan penahanan atau tidak. Menurutnya, untuk saat ini, Ambroncius masih tetap fokus menjalani proses hukum yang berjalan.
"Tapi ini kita akan membaca situasi dan kondisi kita tidak mau istilahnya di antara kita saling curiga. Hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu pada siapa pun. Jadi mari kita jaga kepemimpinan Jokowi-Amin 5 tahun ke depan. Projamin garda terdepan meneggakan hikum dan keadilan," ujarnya.
Bareskrim resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme ke eks Komisioner Komnas HAM tersebut. Ia kini juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain, Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(abd)