KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Benur

Rabu, 27 Januari 2021 - 13:49 WIB
loading...
KPK Panggil Tiga Saksi Terkait Kasus Suap Benur
Tim penyidik KPK memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur .

(Baca juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 3 Tersangka Kasus Suap Benur Diperpanjang)

Ketiganya merupakan pihak swasta yakni Ery Cahyaningrum, Fatma Tanjung Sari, dan Alayk Mubarrok. (Baca juga: Nekat Selundupkan Benur Senilai Rp6 M, 2 Pelaku Dibekuk Ditpolairud Polda Banten)

Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," Rabu (27/1/2021).

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

(Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo)

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).

Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)