Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Medan

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:55 WIB
loading...
Kasus Korupsi Proyek...
KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013-2015. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Penggeledahan ini menjadi bagian penyidikan untuk tersangka Petrus Edy Susanto.

(Baca juga: Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, KPK: Kami Nyatakan Banding)

"Hari Selasa (26/01/2021) Tim Penyidik KPK melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan untuk mengumpulkan bukti terkait dengan penyidikan dugaan TPK proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis TA 2013-2015," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

(Baca juga: Tahanan KPK Positif Covid-19 di Wisma Atlet Dapat Penjagaan Khusus)

Ali mengungkapkan, lokasi penggeledahan dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan. Di antaranya kantor dan rumah kontraktor pelaksana proyek yang terkait dengan perkara tersebut.

"Yang terletak di daerah Medan Petisah, Kota Medan," kata Ali. (Baca juga: MAKI Ancam Gugat KPK Jika Tak Usut Tuntas Kasus Bansos Covid-19)

Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait. Nantinya tim penyidik akan melakukan verifikasi dilanjutkan dengan penyitaan.

"Tim penyidik akan menganalisa dan verifikasi atas dokumen dimaksud dan kemudian segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ungkap Ali.

Sebelumnya, pada 17 Januari 2020, KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015. Mereka terlibat dugaan korupsi dalam empat proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

10 orang itu, yakni M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Pada proyek pertama, yaitu peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil multiyears tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp156 miliar. Pihak yang terlibat adalah pejabat pembuat keputusan M Nasir, kontraktor Handoko Setiono, dan kontraktor Melia Boentaran.

Pada proyek kedua, yaitu peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis di kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp126 miliar. Dalam kasus itu terdapat tersangka PPK, M Nasir; PPTK, Tirtha Adhi Kazmi; kontraktor I Ketut Surbawa; Petrus Edy Susanto; Didiet Hadianto; dan Firjan Taufa.

Lalu proyek ketiga pembangunan jalan lingkar barat duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp152 miliar. Tersangka yabg terlibat adalah PPK, M Nasir dan Kontrator Victor Sitorus.

Terakhir pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015, nilai kerugian kurang lebih Rp41 miliar. Tersangka yang terlibat PPK, M Nasir dan kontraktor Suryadi Halim alias Tando.

Hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar total Rp 475 milyar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)