Tahanan KPK Positif Covid-19 di Wisma Atlet Dapat Penjagaan Khusus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjagaan khusus bagi tahanannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan melakukan isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran.
"KPK menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif terpapar Covid-19. Sebanyak 14 tahanan, KPK fasilitasi untuk dibantar ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," ujar Plt Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta kepada wartawan, Selasa (26/1/2021). Baca juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Diboyong ke Wisma Atlet
Selain itu, KPK terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi. KPK berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rumah tahanan, mematuhi protokol kesehatan. Untuk tahanan baru, kata Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," jelasnya.
Tak hanya itu, sejak pandemi, KPK menyesuaikan beberapa kebijakan di Rumah Tahanan. Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi, bahkan dilarang. Semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona.
"Namun KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan Kuasa Hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom. KPK mengubah metode pertemuan ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.
Maka dari itu seluruh pihak diminta mengerti dengan kebijakan Rutan KPK yang berubah-ubah saat adanya tahanan yang terpapar covid-19. "Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," pungkasnya.
"KPK menjamin hak kesehatan para tahanan yang hasil tesnya positif terpapar Covid-19. Sebanyak 14 tahanan, KPK fasilitasi untuk dibantar ke Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran. Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan," ujar Plt Kepala Rumah Tahanan KPK, Ristanta kepada wartawan, Selasa (26/1/2021). Baca juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Diboyong ke Wisma Atlet
Selain itu, KPK terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi. KPK berharap semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan rumah tahanan, mematuhi protokol kesehatan. Untuk tahanan baru, kata Ristanta, KPK tak pernah absen melakukan protokol kesehatan. Caranya, KPK selalu melakukan dua kali tes kesehatan sebelum dan sesudah isolasi mandiri selama 14 hari, sebelum tahanan baru bergabung dengan tahanan lain.
"Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan," jelasnya.
Tak hanya itu, sejak pandemi, KPK menyesuaikan beberapa kebijakan di Rumah Tahanan. Kini keluarga tahanan bisa mengirimkan vitamin dan suplemen setiap hari. Jam wajib olahraga diperpanjang. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi, bahkan dilarang. Semua demi menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus corona.
"Namun KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan Kuasa Hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi Zoom. KPK mengubah metode pertemuan ini sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.
Maka dari itu seluruh pihak diminta mengerti dengan kebijakan Rutan KPK yang berubah-ubah saat adanya tahanan yang terpapar covid-19. "Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama," pungkasnya.
(cip)