Kasus Rasialisme, Politikus Gerindra Dukung Langkah Polri Tindak Ambroncius

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:11 WIB
loading...
Kasus Rasialisme, Politikus...
Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius pun dijerat pasal berlapis.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai tepat langkah Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Saya kira apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian untuk menjadikan tersangka Ambroncius Nababan, saya kira tentu sudah sesuai," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai

Karena, Wihadi menilai ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam tindakan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. "Dan juga kemudian apakah itu juga hate speech (ujaran kebencian) dengan menyamakan seseorang dengan Gorila, itu suatu hal yang memang harusnya diproses, tidak memandang siapa pun itu," tuturnya.

Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menilai Ambroncius Nababan bisa juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE). Karena, tindakan rasisme Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai tersebar di media sosial.

Seperti diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Rugi Besar Akibat Kalah...
Rugi Besar Akibat Kalah Perang, Trump Minta Tambahan Dana Rp1.572 Triliun
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved