Eks Ketua MK Hamdan Zoelva: Rasis Tidak Boleh Dibiarkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Handan Zoelva menegaskan rasialisme atau rasis bukan budaya Indonesia.Sejak zaman dahulu kala, kata dia, Indonesia tidak mengenal rasis. Menurut dia, sikap saling menghormati adalah sikap asli bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Hamdan, sikap rasis tidak boleh dibiarkan. "Sikap rasis, bukan budaya Indonesia. Sejak zaman nenek moyang Indonesia tidak mengenai rasis, bahkan sikap saling menghormati adalah sikap asli bangsa Indonesia. Tidak boleh sikap rasis yang impor ini dibiarkan. Polisi harus segera bertindak lakukan penegakkan hukum," kata Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdamzoelva, Selasa 26 Januari 2021.
Kasus rasialisme menjadi perbincangan masyarakat. Adapun pegiat aktivis hak asasi manusia Natalius Pigai menjadi korban rasialisme yang diduga dilakukan Ambroncius Nababan.
Ambroncius yang merupakan Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. "Ancaman di atas 5 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
Oleh karena itu, menurut Hamdan, sikap rasis tidak boleh dibiarkan. "Sikap rasis, bukan budaya Indonesia. Sejak zaman nenek moyang Indonesia tidak mengenai rasis, bahkan sikap saling menghormati adalah sikap asli bangsa Indonesia. Tidak boleh sikap rasis yang impor ini dibiarkan. Polisi harus segera bertindak lakukan penegakkan hukum," kata Hamdan melalui akun Twitternya, @hamdamzoelva, Selasa 26 Januari 2021.
Kasus rasialisme menjadi perbincangan masyarakat. Adapun pegiat aktivis hak asasi manusia Natalius Pigai menjadi korban rasialisme yang diduga dilakukan Ambroncius Nababan.
Ambroncius yang merupakan Ketua Relawan Pro Jokowi-Amin ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyidik pun menjerat Ambroncius dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang disangkakan ke Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP. "Ancaman di atas 5 tahun," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 27 Januari 2021.
Menurut Argo, penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi dan lima saksi ahli, di antaranya ahli pidana dan bahasa.
(dam)