Kasus Rasialisme, Politikus Gerindra Dukung Langkah Polri Tindak Ambroncius
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius pun dijerat pasal berlapis.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai tepat langkah Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Saya kira apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian untuk menjadikan tersangka Ambroncius Nababan, saya kira tentu sudah sesuai," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Karena, Wihadi menilai ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam tindakan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. "Dan juga kemudian apakah itu juga hate speech (ujaran kebencian) dengan menyamakan seseorang dengan Gorila, itu suatu hal yang memang harusnya diproses, tidak memandang siapa pun itu," tuturnya.
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menilai Ambroncius Nababan bisa juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE). Karena, tindakan rasisme Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai tepat langkah Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Saya kira apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian untuk menjadikan tersangka Ambroncius Nababan, saya kira tentu sudah sesuai," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Karena, Wihadi menilai ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam tindakan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. "Dan juga kemudian apakah itu juga hate speech (ujaran kebencian) dengan menyamakan seseorang dengan Gorila, itu suatu hal yang memang harusnya diproses, tidak memandang siapa pun itu," tuturnya.
Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menilai Ambroncius Nababan bisa juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE). Karena, tindakan rasisme Ambroncius Nababan kepada Natalius Pigai tersebar di media sosial.
Seperti diketahui, pasal yang disangkakan kepada Ambroncius antara lain Pasal 45a Ayat 2 junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto Pasal 4 huruf b Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
(dam)