Kasus Rasialisme, Politikus Gerindra Dukung Langkah Polri Tindak Ambroncius
Rabu, 27 Januari 2021 - 10:11 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin), Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Ambroncius pun dijerat pasal berlapis.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai tepat langkah Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Saya kira apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian untuk menjadikan tersangka Ambroncius Nababan, saya kira tentu sudah sesuai," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai
Karena, Wihadi menilai ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam tindakan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. "Dan juga kemudian apakah itu juga hate speech (ujaran kebencian) dengan menyamakan seseorang dengan Gorila, itu suatu hal yang memang harusnya diproses, tidak memandang siapa pun itu," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto menilai tepat langkah Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus tersebut.
"Saya kira apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian untuk menjadikan tersangka Ambroncius Nababan, saya kira tentu sudah sesuai," ujar Wihadi Wiyanto kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Fakta Kasus Dugaan Rasial Ambroncius Nababab terhadap Natalius Pigai
Karena, Wihadi menilai ada unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam tindakan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. "Dan juga kemudian apakah itu juga hate speech (ujaran kebencian) dengan menyamakan seseorang dengan Gorila, itu suatu hal yang memang harusnya diproses, tidak memandang siapa pun itu," tuturnya.
Lihat Juga :