Kebijakan KPK Tangani COVID-19 Tidak Boleh Bertentangan dengan Hukum Positif

Selasa, 12 Januari 2021 - 00:02 WIB
loading...
Kebijakan KPK Tangani...
Ketua bidang Litbang Lembaga GERAH, M Zein Ohorella mengatakan dalam membuat kebijakan penanganan COVID-19 KPK tidak boleh bertentangan dengan hukum positif. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia (GERAH), M Zein Ohorella mengatakan dalam membuat kebijakan penanganan COVID-19 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak boleh bertentangan dengan hukum positif.

Pendapat Zein terkait kebijakan KPK yang melarang kuasa hukum bertemu secara fisik dengan kliennya dengan alasan untuk mencegah penularan virus Corona. Hal ini dikeluhkan oleh para advokat karena tidak dapat memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi kliennya. (Baca juga: Risma Akui Minta Bantuan KPK Awasi Program Bansos Covid-19)

Zein menjelaskan hukum positif atau sistem hukum Indonesia dengan jelas mengatur asas-asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana. Salah satu di antaranya adalah Asas Presumption of Innocence atau Praduga tak bersalah.

"Bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk itu dan oleh karena nya maka pihak KPK dalam hal membuat kebijakan tentang penangan COVID-19 tidak boleh bertentangan dengan hukum positif," ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).

Kemudian, lanjut Zein, hal penting yang harus dingat dan di hormati bahwa profesi advokat adalah penegak hukum berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Maka peran KPK sama dengan peran advokat dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.

Sebelumnya, diberitakan Sebanyak 14 tahanan di Rutan KPK terpapar virus Corona (COVID-19). Para tahanan tersebut dipindahkan ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani perawatan. (Baca juga:Tim Kecil KPK, Kemenkes dan BUMN Diyakini Mampu Cegah Korupsi Vaksin)

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di Rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) lalu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Rekomendasi
Supercar Zenvo Aurora...
Supercar Zenvo Aurora Tur Bermesin V12 Tenaga hingga 1.876 hp
Hukum Cek Khodam: Benarkah...
Hukum Cek Khodam: Benarkah Termasuk Syirik? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
Berita Terkini
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Mahfud MD: Pelimpahan...
Mahfud MD: Pelimpahan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Dalam KUHAP
Forbes NU 26 Sampaikan...
Forbes NU 26 Sampaikan Sembilan Rekomendasi ke PBNU
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Infografis
5 Jenis Ikan yang Tidak...
5 Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Kolesterol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved