14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Diboyong ke Wisma Atlet

Jum'at, 08 Januari 2021 - 13:06 WIB
loading...
14 Tahanan KPK Positif Covid-19, Diboyong ke Wisma Atlet
Sebanyak 14 tahanan KPK dinyatakan positif Covid-19. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan bahwa ada tahanannya di Rutan Merah Putih KPK terkonfirmasi positif Covid-19 . Dari data yang dihimpun sebanyak 14 tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) pada Kamis (7/1/2021)

(Baca juga : Delapan Pebulutangkis Indonesia Diskors BWF Akibat Match Fixing )

"Berdasarkan informasi yang kami terima, dari hasil Swab PCR yang dilakukan tanggal 7 Januari 2021 terhadap para tahanan yang berada di rutan Merah Putih KPK, ada 14 orang tahanan dengan hasil positif," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

(Baca: Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Kantor di Gedung Patra Jasa)

"Ke-14 tahanan tersebut hari ini Jumat, 8 Januari 2021 telah dipindahkan ke wisma atlet untuk menjalani perawatan dan isolasi mandiri dengan pengawasan petugas serta dilakukan sesuai dengan standar protokol kesehatan," tambahnya.

Saat ini, kata Ali, juga sudah dilakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran wabah covid dengan dilakukan penelusuran dan telah dilakukan rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas Rutan.

(Baca juga : Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Jika Terjadi Efek Samping Vaksin Covid-19 )

"Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan cabang KPK di Gedung C1 maupun Pomdamjaya Guntur juga dilakukan rapid test antigen dan hasilnya adalah negatif," kata Ali.

(Baca: Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan)

KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus covid 19 di lingkungan KPK dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK. Upaya penyemprotan Disinfectan berkala seluruh ruang kerja pimpinan, dewas, pegawai dan Rutan KPK terus dilakukan.

"Penyemprotan disinfectan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat, setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfectan," pungkasnya.

Raka Dwi Novianto
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3836 seconds (0.1#10.140)