Ini Rincian SE Penanganan Perkara TUN Setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Senin, 25 Januari 2021 - 17:46 WIB
loading...
A A A
Pertama, Kepaniteraan Pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pemohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Dirjen Badilmiltun MA dalam isi SE, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).

(Baca: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)

Kedua, jika masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN, maka Pengadilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," bunyi isi SE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Soal Putusan PTUN, Pengacara:...
Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Profil Jesslyn Wijaya...
Profil Jesslyn Wijaya Lay, Atlet Golf Putri yang Diduga Diculik di Mangga Besar
Berita Terkini
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved