Ini Rincian SE Penanganan Perkara TUN Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
Senin, 25 Januari 2021 - 17:46 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, Kepaniteraan Pengadilan agar secara aktif menjelaskan kepada masyarakat pencari keadilan yang mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan mengenai dihapuskannya ketentuan pasal 53 ayat (4) dan (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pemohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Dirjen Badilmiltun MA dalam isi SE, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(Baca: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)
Kedua, jika masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN, maka Pengadilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," bunyi isi SE.
"Khususnya yang berkaitan dengan pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pemohonan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegas Dirjen Badilmiltun MA dalam isi SE, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (25/1/2021).
(Baca: Putusan MA Jadi Tamparan, DKPP Diminta Harus Ambil Tindakan)
Kedua, jika masyarakat pencari keadilan masih ada yang berkeinginan untuk mendaftarkan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN, maka Pengadilan hendaknya berpedoman pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang mengatur bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya," bunyi isi SE.
Lihat Juga :