DPR dan Pemerintah Didesak Segera Perjelas Pelaksanaan Pilkada DKI, Jabar dan Jateng
Senin, 25 Januari 2021 - 08:26 WIB
loading...
A
A
A
Namun begitu, Titi juga berharap pembahasan UU Pemilu tetap bisa dilanjutkan karena kompleksitas pemilu 5 kotak adanya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu.
Menurutnya, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang ada saat ini cenderung tidak berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemandirian penyelenggara pemilu tidak akan tercipta apabila bekerja di bawah rasa was-was atau kekhawatiran akibat terlalu banyak pintu untuk mempermasalahkan.
"Mereka secara hukum/too many room to justice, penyelarasan dengan berbagai Putusan MK terkait UU Pemilu (hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain) membuat pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan," pungkasnya. Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
Sekedar diketahui, UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pilkada yang dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dilaksanakan setelah Pemilu 2024. Pilkada 22 di antaranya meliputi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Pilkada 2023 meliputi pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Titi menyarankan agar UU ini direvisi terbatas Pada pasal 201 terkait Pelaksanaan Pilkada.
Menurutnya, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang ada saat ini cenderung tidak berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Kemandirian penyelenggara pemilu tidak akan tercipta apabila bekerja di bawah rasa was-was atau kekhawatiran akibat terlalu banyak pintu untuk mempermasalahkan.
"Mereka secara hukum/too many room to justice, penyelarasan dengan berbagai Putusan MK terkait UU Pemilu (hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain) membuat pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan," pungkasnya. Baca juga: PKS Setuju Pilkada 2022 dan Pilkada 2023 Digelar, Ini Alasannya
Sekedar diketahui, UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Pilkada yang dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dilaksanakan setelah Pemilu 2024. Pilkada 22 di antaranya meliputi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Pilkada 2023 meliputi pemilihan Gubernur Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). Titi menyarankan agar UU ini direvisi terbatas Pada pasal 201 terkait Pelaksanaan Pilkada.
(kri)
Lihat Juga :