Mahfud MD: Jilbab Pernah Dilarang di Sekolah, Setelah Boleh Jangan Jadi Wajib

Minggu, 24 Januari 2021 - 13:27 WIB
loading...
Mahfud MD: Jilbab Pernah...
Menkopolhukam Mahfud MD meminta jilbab tidak diwajibkan di sekolah, apalagi terhadap siswa nonmuslim. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tindakan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab memicu kontroversi. Masalah ini mendapat sorotan banyak pihak, tak terkecuali Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD .

Baca Juga: Risma Akan Mengikuti Jejak Khofifah?

Dia mengungkapkan, pada akhir 1970-an sampai dengan 1980-an, anak-anak sekolah dilarang mengenakan jilbab. Saat itu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) mendapatkan protes keras.

(Baca: Polemik Siswa Nonmuslim Wajib Berjilbab, Mendikbud Minta Pemda Sanksi Tegas Kepala SMKN 2 Padang)

"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kicau Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Kemenangan Biden: Optimis Iya, Euphoria Tidak!

Dia pun mengungkapkan bahwa pada awal tahun 1950-an, Menag Wahid Hasyim (NU) dan Mendikjar Bahder Johan (Masyumi) membuat kebijakan sekolah umum dan sekolah agama mempunyai "civil effect" yang sama. "Hasilnya, sejak 1990-an kaum santri terdidik bergelombang masuk ke posisi-posisi penting di dunia politik dan pemerintahan," ujar Mahfud.

(Baca: Diungkap Mahfud MD, Ini Janji Calon Kapolri yang Tak Banyak Diberitakan)

Mahfud mengungkapkan, kebijakan penyetaraan pendidikan agama dan pendidikan umum oleh dua menteri itu sekarang menunjukkan hasilnya. "Pejabat-pejabat tinggi di kantor-kantor pemerintah, termasuk di TNI dan Polri, banyak diisi oleh kaum santri. Mainstream ke-Islaman mereka adalah 'Wasathiyah Islam': moderat dan inklusif," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)