Polemik Siswa Nonmuslim Wajib Berjilbab, Mendikbud Minta Pemda Sanksi Tegas Kepala SMKN 2 Padang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Tesla Tuntut Media China karena Dianggap Pekerjakan Karyawan Seperti Penjajah
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim , dikutip Minggu (24/1/2021).
Menurut Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Baca Juga: Prajurit TNI Berkaki Satu Sukses Jadi Petani Lengkeng dengan Omzet Ratusan Juta
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Baca juga: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
Baca Juga: Rezeki-rezeki yang Sering Dilupakan dan Diabaikan
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
Lihat Juga: Undang Pakar China Asal Singapura, FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak Soft Power RRT di Indonesia
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Tesla Tuntut Media China karena Dianggap Pekerjakan Karyawan Seperti Penjajah
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan," ujar Nadiem Makarim , dikutip Minggu (24/1/2021).
Menurut Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Baca Juga: Prajurit TNI Berkaki Satu Sukses Jadi Petani Lengkeng dengan Omzet Ratusan Juta
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Baca juga: Pengadilan Austria Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah Dasar
Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," tuturnya.
Baca Juga: Rezeki-rezeki yang Sering Dilupakan dan Diabaikan
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebinekaan. "Untuk itu, pemerintah tidak akan menolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," katanya.
Lihat Juga: Undang Pakar China Asal Singapura, FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak Soft Power RRT di Indonesia
(zik)