Ditahan KPK 2 bulan, Edhy Prabowo Keluhkan Dirinya Tak Bisa Ketemu Keluarga

Sabtu, 23 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Jadi Penyelamat Ginting, Vittinghus Dapat Hadiah Mi Instan dari Bos Indofood

Saat ini, kata Zein, banyak advokat yang mengeluhkan hal sama. Menurutnya, sebagai penasihat hukum mereka tak leluasa bertemu klien yang kini diperiksa. Padahal di sisi lain, nasihat hukum dan arahan dibutuhkan kliennya saat ini.

"Termasuk masa persidangan, semestinya, tersangka diberikan haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai aturan undang-undang. Tapi dengan alasan COVID-19 semua dibatasi, seharusnya tidak demikian," ucapnya.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan KPK membatasi pertemuan fisik dalam rangka mencegah penularan virus Corona. "Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi COVID-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," katanya.

Sebagai pengganti dan mencegah penyebaran. KPK mengganti pertemuan langsung dengan video call. Hal itu menurutnya bukan membatasi hak tahanan.

"Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK," tutupnya.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)