Vaksinasi Mandiri Dinilai Berpotensi Langgar UU Kesehatan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
A A A
“Rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2019,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Vaksinasi mandiri juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Semakin Berbahaya

Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam Permenkes, khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima vaksin yang didahulukan.

“Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalui program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan peraturan mengenai prioritas penerima vaksin,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Status Pandemi Covid-19...
Status Pandemi Covid-19 Belum Dicabut, Vaksinasi Tetap Penting Dilakukan
Menkes Sebut Vaksinasi...
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Berbayar Strategi Menuju Endemi
Perindo Dukung Vaksinasi...
Perindo Dukung Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat
Jelang Ramadhan, Kapolri...
Jelang Ramadhan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster
Vaksin Booster Covid-19...
Vaksin Booster Covid-19 Tak Harus Sama dengan yang Primer, Begini Aturan Kombinasinya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes DKI Jakarta Tambah Lokasi Vaksinasi
WHO Cabut Status Covid-19...
WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Rekomendasi
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Swiss vs Kolombia Tanpa...
Swiss vs Kolombia Tanpa Gol di Waktu Normal, Lanjut Extra Time
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Menteri Kesehatan Terbitkan...
Menteri Kesehatan Terbitkan Aturan Vaksinasi Mandiri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved