Vaksinasi Mandiri Dinilai Berpotensi Langgar UU Kesehatan
Sabtu, 23 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
“Rencana pemerintah mengizinkan vaksin mandiri melanggar Pasal 5 UU Kesehatan 36/2019,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).
Vaksinasi mandiri juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Semakin Berbahaya
Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam Permenkes, khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima vaksin yang didahulukan.
“Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalui program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan peraturan mengenai prioritas penerima vaksin,” tandasnya.
Vaksinasi mandiri juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 pada Pasal 3 ayat 1 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.Baca juga: Prajurit TNI Ditembak, Fadli Zon: Separatisme di Papua Semakin Berbahaya
Dia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam Permenkes, khususnya Pasal 8 mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kriteria penerima vaksin yang didahulukan.
“Rencana pengadaan vaksin oleh pihak swasta melalui program vaksin mandiri ini berpotensi mengacaukan peraturan mengenai prioritas penerima vaksin,” tandasnya.
Lihat Juga :