Dituding Banyak Kabulkan PK Koruptor, MA: Hanya 8%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak semua peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi dikabulkan MA. Bahkan, jumlah yang dikabulkan relatif lebih sedikit ketimbang yang diajukan.
Baca Juga: 20.154 Tenaga Kesehatan Tak Bisa Divaksin, Sebagian Pernah Positif Covid-19
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengabulkan kurang lebih hampir 8 persen PK yang diajukan para terpidana korupsi.
"Menurut data yang ada itu bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi masih ada 92% yang ditolak," ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
(Baca: 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA)
Pernyataan tersebut menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut 65 terpidana korupsi mengajukan PK sejak Agustus 2020.
"Begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-september 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam acara yang sama.
(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana)
"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tambahnya.
Ali menjelaskan, seharusnya PK sebagai upaya hukum luar biasa, namun beberapa kali kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa PK ini tanpa melewati upaya hukum biasa.
Baca Juga: 20.154 Tenaga Kesehatan Tak Bisa Divaksin, Sebagian Pernah Positif Covid-19
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengabulkan kurang lebih hampir 8 persen PK yang diajukan para terpidana korupsi.
"Menurut data yang ada itu bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi masih ada 92% yang ditolak," ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
(Baca: 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA)
Pernyataan tersebut menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut 65 terpidana korupsi mengajukan PK sejak Agustus 2020.
"Begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-september 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam acara yang sama.
(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana)
"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tambahnya.
Ali menjelaskan, seharusnya PK sebagai upaya hukum luar biasa, namun beberapa kali kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa PK ini tanpa melewati upaya hukum biasa.