Dituding Banyak Kabulkan PK Koruptor, MA: Hanya 8%

Jum'at, 22 Januari 2021 - 19:07 WIB
loading...
Dituding Banyak Kabulkan...
Sekretaris MA Andi Samsan Nganro menyatakan hanya 8% pengajuan PK terpidana korupsi yang dikabulkan MA. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak semua peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi dikabulkan MA. Bahkan, jumlah yang dikabulkan relatif lebih sedikit ketimbang yang diajukan.

Baca Juga: 20.154 Tenaga Kesehatan Tak Bisa Divaksin, Sebagian Pernah Positif Covid-19

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengabulkan kurang lebih hampir 8 persen PK yang diajukan para terpidana korupsi.

"Menurut data yang ada itu bahwa ada 8% yang memang dikabulkan. Jadi masih ada 92% yang ditolak," ujar Andi Samsan dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).

(Baca: 65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA)

Pernyataan tersebut menjawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut 65 terpidana korupsi mengajukan PK sejak Agustus 2020.

"Begitu ramai para napi koruptor ini tiba-tiba, karena dalam waktu yang relatif belakangan ini kalau kemudian dimulai sekitar bulan Agustus-september 2020 sampai hari ini, tadi juga ada persidangan PK," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam acara yang sama.

(Baca: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana)

"Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," tambahnya.

Ali menjelaskan, seharusnya PK sebagai upaya hukum luar biasa, namun beberapa kali kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa PK ini tanpa melewati upaya hukum biasa.

Baca Juga: Kisah Pembangkangan Muawiyah kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib

"Kami mencatat, kalau kemudian beberapa tahun yang lalu itu, di tingkat PN tingkat pertama, kemudian tingkat banding, kemudian di tingkat kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.

(Baca: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA)

Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan kedalam penjara.

"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)