65 Terpidana Korupsi KPK Ramai-ramai Ajukan PK ke MA
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencatat ada 65 terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Fenomena ramai-ramai ajukan PK ini dimulai sejak Agustus 2020 hingga saat ini.
Baca Juga: Dokter Tirta Puji Menkes: Jarang Pejabat Akui Kesalahan Sistem, Good Pak...
"Dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini. Tadi juga ada persidangan PK. Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
(Baca: MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice)
Ali menjelaskan, beberapa kali terpidana korupsi kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali tanpa melewati upaya hukum biasa. Baca Juga: Inilah Keindahan Bidadari yang Digambarkan Al-Qur'an dan Rasulullah
Baca Juga: Hasil Thailand Open 2021: Ahsan/Hendra Bungkam Pasangan Inggris
"Kami mencatat beberapa tahun yang lalu di tingkat PN tingkat pertama, tingkat banding, kemudian kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.
(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos)
Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan ke dalam penjara.
"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ungkapnya.
Baca Juga: Antrean Panjang Terlihat Saat Beijing Gelar Tes Covid-19 Massal
Baca Juga: Dokter Tirta Puji Menkes: Jarang Pejabat Akui Kesalahan Sistem, Good Pak...
"Dimulai sekitar bulan Agustus-September 2020 sampai hari ini. Tadi juga ada persidangan PK. Tiba-tiba kemudian ramai para napi korupsi ini mengajukan upaya hukum luar biasa dengan berturut-turut sehingga jumlahnya kurang lebih kalau tahun 2020 tadi ada 65 napi korupsi," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi daring, Jumat (22/1/2021).
(Baca: MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice)
Ali menjelaskan, beberapa kali terpidana korupsi kemudian mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali tanpa melewati upaya hukum biasa. Baca Juga: Inilah Keindahan Bidadari yang Digambarkan Al-Qur'an dan Rasulullah
Baca Juga: Hasil Thailand Open 2021: Ahsan/Hendra Bungkam Pasangan Inggris
"Kami mencatat beberapa tahun yang lalu di tingkat PN tingkat pertama, tingkat banding, kemudian kasasi, setelah itu baru mereka mengajukan PK," kata Ali.
(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil Dirjen Linjamsos dan Staff Ahli Kemensos)
Namun belakangan, PK diajukan hanya dalam hitungan bulan setelah terpidana korupsi dijebloskan ke dalam penjara.
"Tapi belakangan itu ramai-ramai para napi ini menerima putusan di tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, kemudian eksekusi, beberapa bulan kemudian, ini hitungannya yang menarik juga di bulan, itu mereka mengajukan upaya hukum luar biasa melalui PK," ungkapnya.
Baca Juga: Antrean Panjang Terlihat Saat Beijing Gelar Tes Covid-19 Massal
(muh)