Perppu Penanganan Covid-19 Menuai Polemik, Ini Pandangan Pengamat Hukum Tata Negara
Jum'at, 17 April 2020 - 13:20 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menuai polemik. Beberapa lembaga swadaya dan tokoh masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Poin yang paling dipermasalahkan ada pada Pasal 27 ayat 1 sampai 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Di dalam perppu itu ada aturan biaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.
Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan itu memang menjadi dilema lantaran ketentuan undang-undang (UU) menyatakan bukan kerugian negara. "Kerugian negara itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis. UU yang lain itu seharusnya bersifat lex generalis," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/4/2020).
Ada dua UU yang akan bertentangan jika perppu tersebut berlaku. Pertama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu pejabat pemerintah boleh membuat keputusan yang cepat sebagai diskresi. Diskresi itu, menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan ada peraturan tapi akan sangat lama diterapkan.
"Tidak perlu disebutkan seharusnya dalam perppu itu bukan kerugian negara. Karena dengan disebutkan bukan kerugian negara akan membuat dugaan atau potensi penyelenggara negara yang mengambil dengan melawan hukum anggaran itu menjadi tidak bisa diperiksa," tuturnya.
Poin yang paling dipermasalahkan ada pada Pasal 27 ayat 1 sampai 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Di dalam perppu itu ada aturan biaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.
Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan itu memang menjadi dilema lantaran ketentuan undang-undang (UU) menyatakan bukan kerugian negara. "Kerugian negara itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis. UU yang lain itu seharusnya bersifat lex generalis," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/4/2020).
Ada dua UU yang akan bertentangan jika perppu tersebut berlaku. Pertama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu pejabat pemerintah boleh membuat keputusan yang cepat sebagai diskresi. Diskresi itu, menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan ada peraturan tapi akan sangat lama diterapkan.
"Tidak perlu disebutkan seharusnya dalam perppu itu bukan kerugian negara. Karena dengan disebutkan bukan kerugian negara akan membuat dugaan atau potensi penyelenggara negara yang mengambil dengan melawan hukum anggaran itu menjadi tidak bisa diperiksa," tuturnya.
Lihat Juga :