Perppu Penanganan Covid-19 Menuai Polemik, Ini Pandangan Pengamat Hukum Tata Negara

Jum'at, 17 April 2020 - 13:20 WIB
loading...
Perppu Penanganan Covid-19...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menuai polemik. Beberapa lembaga swadaya dan tokoh masyarakat sudah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Poin yang paling dipermasalahkan ada pada Pasal 27 ayat 1 sampai 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu. Di dalam perppu itu ada aturan biaya dan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.

Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim mengatakan itu memang menjadi dilema lantaran ketentuan undang-undang (UU) menyatakan bukan kerugian negara. "Kerugian negara itu diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bersifat lex specialis. UU yang lain itu seharusnya bersifat lex generalis," terangnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (17/4/2020).

Ada dua UU yang akan bertentangan jika perppu tersebut berlaku. Pertama, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu pejabat pemerintah boleh membuat keputusan yang cepat sebagai diskresi. Diskresi itu, menurutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan ada peraturan tapi akan sangat lama diterapkan.

"Tidak perlu disebutkan seharusnya dalam perppu itu bukan kerugian negara. Karena dengan disebutkan bukan kerugian negara akan membuat dugaan atau potensi penyelenggara negara yang mengambil dengan melawan hukum anggaran itu menjadi tidak bisa diperiksa," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved