Anggota KY Periode 2020-2025 Resmi Bertugas, Taufiq HZ Jabat Ketua Sementara
Selasa, 05 Januari 2021 - 20:27 WIB
loading...
Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 telah resmi bertugas sejak Senin (21/11/2020). M Taufiq HZ menjabat sebagai Ketua sementara KY. FOTO/DOK.KOMISI YUDISIAL
A
A
A
JAKARYA - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 telah resmi bertugas sejak Senin (21/11/2020). M Taufiq HZ menjabat sebagai Ketua sementara KY.
Tujuh anggota KY periode 2020-2025 resmi bertugas setelah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2020). Mereka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Nama para anggota KY periode 2020-2025 secara berurutan seperti termaktub dalam Kepres tersebut yakni Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah. (Baca juga: Komisi Yudisial Sodorkan Tiga Nama Calon Sekjen ke Presiden )
Sesaat selepas pelantikan dan pengucapan sumpah, KY langsung menggelar serah terima jabatan dan pisah sambut antara para anggota KY periode 2015-2020 dengan para anggota KY periode 2020-2025. Di saat bersamaan, M Taufiq HZ ditunjuk sebagai Ketua sementara KY. Saat mengikuti seleksi sebelumnya, M Taufiq HZ masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Ketua KY paruh kedua periode 2015-2020 Jaja Ahmad Jayus dan Ketua KY sementara periode 2020-2025 M Taufiq HZ juga menandatangani berita acara serah terima jabatan. Penandatanganannya disaksikan oleh Joko Sasmito dan Sukma Violetta. Jaja juga menyerahkan memori jabatan pimpinan dan anggota KY periode 2015-2020 kepada Taufik.
Jaja Ahmad Jayus menyatakan, memori jabatan yang diserahkan tersebut merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai. Memori jabatan tersebut bisa menjadi pegangan bagi para anggota KY periode 2020-2025 untuk menata KY ke depan.
Jaja mengungkapkan, masih ada beberapa pekerjaan jangka pendek secara eksternal yang perlu dan penting untuk diselesaikan oleh KY. Di antaranya pembahasan RUU KY, pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA), hingga penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu. (Baca juga: Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK )
Tujuh anggota KY periode 2020-2025 resmi bertugas setelah dilantik dan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2020). Mereka diangkat berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Nama para anggota KY periode 2020-2025 secara berurutan seperti termaktub dalam Kepres tersebut yakni Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Sukma Violetta, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata, dan Siti Nurdjanah. (Baca juga: Komisi Yudisial Sodorkan Tiga Nama Calon Sekjen ke Presiden )
Sesaat selepas pelantikan dan pengucapan sumpah, KY langsung menggelar serah terima jabatan dan pisah sambut antara para anggota KY periode 2015-2020 dengan para anggota KY periode 2020-2025. Di saat bersamaan, M Taufiq HZ ditunjuk sebagai Ketua sementara KY. Saat mengikuti seleksi sebelumnya, M Taufiq HZ masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Ketua KY paruh kedua periode 2015-2020 Jaja Ahmad Jayus dan Ketua KY sementara periode 2020-2025 M Taufiq HZ juga menandatangani berita acara serah terima jabatan. Penandatanganannya disaksikan oleh Joko Sasmito dan Sukma Violetta. Jaja juga menyerahkan memori jabatan pimpinan dan anggota KY periode 2015-2020 kepada Taufik.
Jaja Ahmad Jayus menyatakan, memori jabatan yang diserahkan tersebut merupakan gambaran singkat pencapaian kinerja lembaga dan pekerjaan yang belum selesai. Memori jabatan tersebut bisa menjadi pegangan bagi para anggota KY periode 2020-2025 untuk menata KY ke depan.
Jaja mengungkapkan, masih ada beberapa pekerjaan jangka pendek secara eksternal yang perlu dan penting untuk diselesaikan oleh KY. Di antaranya pembahasan RUU KY, pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA), hingga penyelesaian laporan yang lebih cepat dan tepat waktu. (Baca juga: Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK )
Lihat Juga :