Komisi Yudisial Sodorkan Tiga Nama Calon Sekjen ke Presiden
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) segera menyerahkan tiga nama calon Sekretaris Jenderal (Sekjen) hasil akhir seleksi ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih satu calon untuk menjadi sekjen KY defenitif.
Salinan Pengumuman Nomor: 05/PANSEL-JPM/KP.02.02/12/2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dilansir oleh KY melalui melalui website resminya pada Kamis (24/12/2020), ditandatangani Ketua Panitia Pansel Suparman Marzuki di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(Baca:Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY)
Suparman menyatakan, Pansel telah merampungkan seleksi administrasi, penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural, penelusuran rekam jejak, serta wawancara akhir dan pemaparan. Berdasarkan seluruh proses seleksi tersebut, tutur dia, maka ada empat hal yang perlu disampaikan Pansel.
Satu, Pansel mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelamar dan peserta atas partisipasi telah mengikuti proses seleksi terbuka calon Sekjen KY Tahun 2020. Dua, ada tiga nama yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi.
"Panitia Seleksi menyampaikan tiga nama pelamar terpilih yang selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan Komisi Yudisial untuk disampaikan kepada Presiden," tegas Suparman dalam salinan pengumuman sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
(Baca:Mantan Jaksa KPK dan Lima Pejabat Lulus Calon Sekjen KY)
Tiga, lanjut Suparman, tiga nama yang lulus disusun Pansel berdasarkan urutan abjad dan bukan rangking masing-masing. Ketiganya yakni Arie Sudihar, Mochamad Rum, dan Sriyana disertai nomor induk pegawai (NIP) masing-masing.
"Empat, keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," uja Suparman.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam berita sebelumnya diketahui Arie Sudihar adalah Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY. Dua, Mochamad Rum merupakan jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung. Rum juga tercatat pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa kali menjadi ketua tim JPU.
Tiga, Sriyana pernah bertugas di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Sejak beberapa tahun lalu hingga kini Sriyana menjabat sebagai Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salinan Pengumuman Nomor: 05/PANSEL-JPM/KP.02.02/12/2020 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial dilansir oleh KY melalui melalui website resminya pada Kamis (24/12/2020), ditandatangani Ketua Panitia Pansel Suparman Marzuki di Jakarta, Selasa (15/12/2020).
(Baca:Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY)
Suparman menyatakan, Pansel telah merampungkan seleksi administrasi, penulisan makalah, kompetensi manajerial dan sosial kultural, penelusuran rekam jejak, serta wawancara akhir dan pemaparan. Berdasarkan seluruh proses seleksi tersebut, tutur dia, maka ada empat hal yang perlu disampaikan Pansel.
Satu, Pansel mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelamar dan peserta atas partisipasi telah mengikuti proses seleksi terbuka calon Sekjen KY Tahun 2020. Dua, ada tiga nama yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi.
"Panitia Seleksi menyampaikan tiga nama pelamar terpilih yang selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan Komisi Yudisial untuk disampaikan kepada Presiden," tegas Suparman dalam salinan pengumuman sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
(Baca:Mantan Jaksa KPK dan Lima Pejabat Lulus Calon Sekjen KY)
Tiga, lanjut Suparman, tiga nama yang lulus disusun Pansel berdasarkan urutan abjad dan bukan rangking masing-masing. Ketiganya yakni Arie Sudihar, Mochamad Rum, dan Sriyana disertai nomor induk pegawai (NIP) masing-masing.
"Empat, keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," uja Suparman.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam berita sebelumnya diketahui Arie Sudihar adalah Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY. Dua, Mochamad Rum merupakan jaksa fungsional pada Kejaksaan Agung. Rum juga tercatat pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan beberapa kali menjadi ketua tim JPU.
Tiga, Sriyana pernah bertugas di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Sejak beberapa tahun lalu hingga kini Sriyana menjabat sebagai Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(muh)