Cegah Kekerasan Terhadap Pers, Pemerintah dan DPR Diminta Lakukan Ini

Jum'at, 22 Januari 2021 - 04:25 WIB
loading...
Cegah Kekerasan Terhadap...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama LBH Pers dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan jaminan kebebasan pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama LBH Pers dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan jaminan kebebasan pers dan jaminan pemenuhan hak ketenagakerjaan jurnalis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan setidaknya ada tiga rekomendasi yang dilayangkan pihaknya kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan produk hukum yang perlu ditinjau ulang. "Pertama, meninjau ulang dan membatalkan pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi," kata Ade dalam paparannya, Kamis (21/1/2021). Baca juga: Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020

Kedua, mempertimbangkan untuk memperkuat peran Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan jurnalis dalam melaksanakan kerja-kerja pers yang seharusnya bebas dari ancaman kriminalisasi. "Ketiga, meninjau ulang dan membatalkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memperlemah hak-hak pekerja media," ujar dia. Baca juga: Kekerasan pers, tidak cukup hanya maaf

Cegah Kekerasan Terhadap Pers, Pemerintah dan DPR Diminta Lakukan Ini


Secara khusus, Ade juga memberikan rekomendasi bagi masing-masing lembaga atau insititusi negara. Rekomendasi pertama dilayangkan bagi lembaga DPR. Lembaga perwakilan rakyat ini diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap upaya penegakan hukum guna menghindarkan terjadi impunitas bagi aktor-aktor yang menjadi pelaku penyerangan jurnalis, baik serangan fisik, non fisik, serangan hukum maupun serangan siber. "Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan jurnalis, terlebih dalam situasi pandemi," tutur dia.

Pemerintah, melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan jurnalis, terlebih dalam situasi pandemi. "Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), menegakkan perlindungan hukum bagi produk pers dan jurnalis sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis secara tuntas," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Berita Terkini
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved