Cegah Kekerasan Terhadap Pers, Pemerintah dan DPR Diminta Lakukan Ini

Jum'at, 22 Januari 2021 - 04:25 WIB
loading...
Cegah Kekerasan Terhadap...
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama LBH Pers dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan jaminan kebebasan pers. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama LBH Pers dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR dalam rangka memberikan jaminan kebebasan pers dan jaminan pemenuhan hak ketenagakerjaan jurnalis.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan setidaknya ada tiga rekomendasi yang dilayangkan pihaknya kepada pemerintah dan DPR. Rekomendasi tersebut berkaitan dengan produk hukum yang perlu ditinjau ulang. "Pertama, meninjau ulang dan membatalkan pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi," kata Ade dalam paparannya, Kamis (21/1/2021). Baca juga: Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020

Kedua, mempertimbangkan untuk memperkuat peran Dewan Pers dalam menangani kasus-kasus terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan jurnalis dalam melaksanakan kerja-kerja pers yang seharusnya bebas dari ancaman kriminalisasi. "Ketiga, meninjau ulang dan membatalkan ketentuan mengenai ketenagakerjaan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang memperlemah hak-hak pekerja media," ujar dia. Baca juga: Kekerasan pers, tidak cukup hanya maaf

Cegah Kekerasan Terhadap Pers, Pemerintah dan DPR Diminta Lakukan Ini


Secara khusus, Ade juga memberikan rekomendasi bagi masing-masing lembaga atau insititusi negara. Rekomendasi pertama dilayangkan bagi lembaga DPR. Lembaga perwakilan rakyat ini diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap upaya penegakan hukum guna menghindarkan terjadi impunitas bagi aktor-aktor yang menjadi pelaku penyerangan jurnalis, baik serangan fisik, non fisik, serangan hukum maupun serangan siber. "Menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan jurnalis, terlebih dalam situasi pandemi," tutur dia.

Pemerintah, melalui kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran hak ketenagakerjaan jurnalis, terlebih dalam situasi pandemi. "Untuk Aparat Penegak Hukum (APH), menegakkan perlindungan hukum bagi produk pers dan jurnalis sesuai dengan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan mengusut pelaku kekerasan terhadap jurnalis secara tuntas," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Sentuhan Kenyamanan...
Sentuhan Kenyamanan di Mina, Layanan Haji Reguler yang Makin Manusiawi
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved