Kenegarawanan Hakim MK Dinanti Terkait Sengketa Pilkada Serentak 2020
Kamis, 21 Januari 2021 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Bambang berharap, kepada kenegarawanan hakim MK karena masalah yang dihadapi sangat nyata dan bisa dirasakan. Ia juga berharap, MK bisa membuat keadilan substantif. MK bisa mengadili berbagai kasus kecurangan pilkada yang (TSM).
Contoh pelanggaran yang masih marak adalah politik uang atau money politics di berbagai daerah. Bambang menilai MK perlu progresif dalam mengadili perkara-perkara terstruktur dan masif tersebut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan adanya Peraturan MK No. 6 dan 7 yang meneguhkan syarat selisih seperti diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi legal standing atau persyaratan pengajuan permohonan.
Titi mengutip alasan dua hakim MK yakni Aswanto dan Saldi Isra terkait pilihan tersebut. "Aswanto mengatakan, jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat perselisihan suara bagi pasangan calon yang mengajukan perkara, maka MK sudah berpihak kepada salah satu calon yakni KPU. Karena itu pemeriksaan sengketa pilkada terkait selisih suara diperiksa di akhir," ujarnya.
Sementara kutipan Saldi Isra yang menurut Titi yakni MK akan memberi ruang dengan mendengarkan pemohon beserta bukti, pihak terkait dan bawaslu. Namun Titi menyatakan banyak varian kasus yang rumit di MK. Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Lampung, Pilkada Kalteng, Pilkada Kalsel dan pilkada lainnya.
Contoh pelanggaran yang masih marak adalah politik uang atau money politics di berbagai daerah. Bambang menilai MK perlu progresif dalam mengadili perkara-perkara terstruktur dan masif tersebut.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menjelaskan adanya Peraturan MK No. 6 dan 7 yang meneguhkan syarat selisih seperti diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak lagi menjadi legal standing atau persyaratan pengajuan permohonan.
Titi mengutip alasan dua hakim MK yakni Aswanto dan Saldi Isra terkait pilihan tersebut. "Aswanto mengatakan, jika MK begitu saja melaksanakan ketentuan syarat perselisihan suara bagi pasangan calon yang mengajukan perkara, maka MK sudah berpihak kepada salah satu calon yakni KPU. Karena itu pemeriksaan sengketa pilkada terkait selisih suara diperiksa di akhir," ujarnya.
Sementara kutipan Saldi Isra yang menurut Titi yakni MK akan memberi ruang dengan mendengarkan pemohon beserta bukti, pihak terkait dan bawaslu. Namun Titi menyatakan banyak varian kasus yang rumit di MK. Pernyataan ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan tentang dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilkada Lampung, Pilkada Kalteng, Pilkada Kalsel dan pilkada lainnya.
Lihat Juga :