Gugatannya di BPSK Deadlock, Konsumen BMW Pertimbangkan Upaya Hukum Lain

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:57 WIB
loading...
Gugatannya di BPSK Deadlock, Konsumen BMW Pertimbangkan Upaya Hukum Lain
BPSK DKI Jakarta memutuskan permohonan penyelesaian sengketa konsumen atas nama Ryan Wibowo terkait pembelian mobil BMW ditutup dan selesai tanpa ada keputusan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dinilai tidak memperhatikan kepuasan konsumen.

Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II, dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III. Sebelumnya Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.

"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021.



BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini," kata kuasa hukum Ryan, Dwikalam Syahdania di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Dikatakannya, semua termohon tetap pada jawaban awal, yakni konsumen tetap terima saja mobil yang ada cacat gores/baret halus di body-nya. "Kami juga tetap meminta tanggung jawab jasa pelaku usaha. Karena unit yang kita terima sejak dihadirkan sudah mengajukan komplain ke pelaku usaha untuk diganti unit baru," kata Dwikalam.

Atas hasil sidang BPSK yang deadlock ini, dirinya dan kliennya sangat menyayangkannya dan tetap pada prinsipnya bahwa dirinya pembeli barang baru, bukan barang bekas. "Kalau kita melihat dari UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang sebenar-benarnya dan memberikan barang yang kondisinya tanpa cacat tersembunyi," katanya.



Kuasa hukum Ryan lainnya, Mohammad Ridho menambahkan, ada beberapa kasus serupa yang dimenangkan konsumen di pengadilan. Hal ini bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajukan upaya hukum lainnya. "Apakah ada baret di mobil baru itu wajar? Apalagi baret itu sudah diakui pihak dealer. Dan perlu dicatat bahwa klien kami sejak awal barang datang sudah langsung komplain ke sales pelaku usaha," kata Ridho.

PT AML sendiri lewat kuasa hukumnya, Jerry Stevenson menolak tegas segala pernyataan Ryan yang menyebut kliennya menjual atau memberikan barang cacat atau bekas, atau dengan kata lain bukan barang baru.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4150 seconds (0.1#10.140)