Gugatannya di BPSK Deadlock, Konsumen BMW Pertimbangkan Upaya Hukum Lain
Rabu, 20 Januari 2021 - 23:57 WIB
loading...
BPSK DKI Jakarta memutuskan permohonan penyelesaian sengketa konsumen atas nama Ryan Wibowo terkait pembelian mobil BMW ditutup dan selesai tanpa ada keputusan. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Provinsi (BPSK) DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan atas gugatan Ryan Wibowo terkait pembelian sebuah mobil BMW 3301 M Sport yang dinilai tidak memperhatikan kepuasan konsumen.
Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II, dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III. Sebelumnya Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.
"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021.
Baca juga: Mantan Desainer BMW Kritik Grille BMW yang Tidak lagi Khas BMW
BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini," kata kuasa hukum Ryan, Dwikalam Syahdania di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Gugatan Ryan ini dilayangkan ke BPSK DKI Jakarta lewat Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 dengan termohon I PT Artha Motor Lestari (AML) selaku dealer, PT BMW Indonesia selaku termohon II, dan PT Maybank Indonesia Finance selaku termohon III. Sebelumnya Ryan terlebih dahulu telah melayangkan somasi lewat kuasa hukumnya.
"Menyatakan permohonan penyelesaian sengketa konsumen dengan nomor registrasi 132/REG/BPSK-DKI/ XI/2020 tertanggal 24 November 2020 ditutup dan selesai tanpa ada keputusan," bunyi keputusan sidang BPSK yang digelar pada 12 Januari 2021.
Baca juga: Mantan Desainer BMW Kritik Grille BMW yang Tidak lagi Khas BMW
BPSK DKI Jakarta pun dalam keputusannya ini mempersilahkan pemohon gugatan untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Kita memang deadlock dalam sidang ini dan tengah mengupayakan upaya hukum guna menindaklanjuti kasus ini," kata kuasa hukum Ryan, Dwikalam Syahdania di Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Lihat Juga :