Gugatannya di BPSK Deadlock, Konsumen BMW Pertimbangkan Upaya Hukum Lain

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:57 WIB
loading...
A A A
"Bahwa pada 28 Oktober 2020 saat serah terima unit kendaraan, konsumen meminta klien kami untuk menghilangkan/membersihkan baret yang sangat halus pada bagian body kendaraan, bahkan apabila dimungkinkan agar diganti dengan unit kendaraan yang baru. Perlu diketahui dan dipahami bersama bahwa baret yang sangat halus tersebut merupakan hal yang wajar pada seluruh unit kendaraan baru yang dijual dikarenakan debu yang menempel atau dengan kata lain baret yang sangat halus tersebut bukan merupakan suatu kerusakan/kecacatan produk yang disebabkan oleh kesalahan/kelalalan klien kami. Meskipun demikian konsumen menerima unit kendaraan tersebut," kata Jerry dalam jawaban somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ryan.

Menurut Jerry, pada 30 Oktober 2020 konsumen mengembalikan unit kendaraan kepada kliennya dengan alasan klaim baret halus, di mana pada saat pengembalian tersebut jumlah speedometer telah mencapai leblh kurang 140 km, sehingga sangat patut diduga baret menjadi lebih banyak akibat pemakaian konsumen.

"Meski demikian, demi kepuasaan pelanggan dan sebagai bentuk layanan purna jual, klien kami tetap menerima klaim tersebut dengan memberikan pelayanan service tambahan secara cuma-cuma dalam bentuk Car Paint Protection/Coating and Full Detailing yang dikerjakan pihak ketiga (29 Auto Care)," katanya.

Selama waktu pengerjaan tersebut, kliennya juga memberikan pelayanan tambahan dengan meminjamkan mobll BMW The New 520 Tahun 2020 sebagai pengganti sementara. "Konsumen telah memanfaatkan unit pengganti sejauh leblh kurang 600 km. Hal itu merupakan bentuk konkret layanan purna jual dari klien kami," imbuh Jerry.

Untuk diketahui, gugatan ini dimulai saat Ryan Wibowo merasa tidak puas saat mendapati mobil BMW 3301 M Sport yang dibelinya dari PT AML memililiki baret/lecet alias cacat tersembunyi di body mobil tersebut. Ia pun meminta PT AML untuk mengganti unit baru, tapi permintaan tersebut ditolak.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2338 seconds (0.1#10.140)