Suap Bansos Sembako COVID-19, KPK Temukan Dugaan Pemberi Lain

Kamis, 21 Januari 2021 - 03:07 WIB
loading...
Suap Bansos Sembako...
KPK menemukan dugaan adanya pemberi suap lain kepada tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan dugaan adanya pemberi suap lain kepada tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan penyidik terus berupaya melakukan pengembangan dan pendalaman kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, total 272 kontrak, dan dilaksanakan dengan 2 periode. Baca juga: Bahas Kasus Bansos, Refly Harun Lantunkan Sepotong Lirik Lagu Ebiet G Ade

Dia tidak membantah saat disinggung ada pihak lain yang diduga sebagai pemberi suap lain kepada Juliari Peter Batubara dan dua pejabat Kemensos. Yang pasti, dugaan tersebut sedang didalami dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang diperiksa untuk Juliari dan empat tersangka lainnya.

Sebagai contoh tutur Ali, penyidik telah memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dan Handy Reazangka (swasta) sebagai saksi pada Rabu (20/1/2021). Keduanya dikonfirmasi rentang waktu pemberian uang kepada tersangka penerima suap yakni Matheus Joko Santoso.

"Terhadap saksi Daning Saraswati dan Handy Reazangka didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/1/2021) malam.

Meski begitu Ali belum mau mengungkap apakah Daning dan Handi adalah terduga pemberi langsung atau diduga merupakan perantara pemberi dari pihak lain. Khusus untuk Daning, kata Ali, juga dikonfirmasi tentang sejumlah dokumen yang sebelumnya disita dari sebuah lokasi pada Selasa (19/1/2021). Saat penyitaan, penyidik membawa serta Daming ke lokasi tersebut.

"Saksi Daning Saraswati juga sekaligus dikonfirmasi dengan berbagai dokumen milik PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," paparnya.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menambahkan, pada Rabu (20/1/2021) ini penyidik juga memeriksa Indra Rukma (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Juliari dkk. Materi pemeriksaan terhadap Indra sedikit berbeda dengan materi pemeriksaan terhadap Daning dan Handy.

"Indra Rukma didalami keterangannya terkait adanya dugaan investasi yang dilakukan oleh saksi pada salah satu perusahaan yang menjadi distributor Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," ucap Ali. Baca juga: Eks PPK Kemensos Diduga Bikin Perusahaaan untuk Tampung Proyek Bansos

Deputi Bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan penyidik memang membawa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati ke sebuah tempat untuk kemudian dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Tapi kata Karyoto, untuk saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail barang bukti tersebut.

"Prinsipnya memang kemarin dari penggeledahan ada beberapa yang mesti dipelajari," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021) malam.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini dan terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sidabukke.

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.

Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai yang simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 miliar dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing yaknk sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 M), dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta).

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemenso melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. Baca juga: Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Berita Terkini
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
5 Jenderal dengan Karier...
5 Jenderal dengan Karier Paling Moncer hingga Menjadi Panglima TNI
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved