Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude

Senin, 18 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
Kasus Suap Bansos, KPK...
KPK memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.

Baja juga : Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda

Rangga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). (Baca juga: KPK Sita Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19 dari Rumah Dirjen Linjamsos)

Selain Rangga, tim penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta. Mereka yakni Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. (Baca juga: Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos)

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos. Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke. (Baca juga: Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi)

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus. Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 perpaket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Investigasi Penembakan 6 Laskar FPI Tak Ada Intervensi

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4039 seconds (0.1#10.140)