Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude
Senin, 18 Januari 2021 - 13:02 WIB
loading...
KPK memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun Anggaran 2020.
Baja juga : Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda
Rangga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). (Baca juga: KPK Sita Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19 dari Rumah Dirjen Linjamsos)
Selain Rangga, tim penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta. Mereka yakni Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. (Baca juga: Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos)
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos. Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke. (Baca juga: Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi)
Baja juga : Orang Tua Pinangki Sirna Malasari Meninggal, Sidang Ditunda
Rangga akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS). "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021). (Baca juga: KPK Sita Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19 dari Rumah Dirjen Linjamsos)
Selain Rangga, tim penyidik juga memanggil dua saksi dari pihak swasta. Mereka yakni Daning Saraswati dan Isro Budi Nauli. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19. (Baca juga: Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos)
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos. Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke. (Baca juga: Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi)
Lihat Juga :