Kasus Korupsi Satelit, KPK: Eks Kepala BIG Segera Sidang di PN Bandung
Senin, 31 Mei 2021 - 14:54 WIB
loading...
Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa kasus korupsi terkait Pengadaan CSRT pada BIG bekerja sama dengan Lapan pada Tahun 2015. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga orang terdakwa kasus korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial ( BIG ) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.
Baca juga: Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan
Ketiganya yakni, eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS).
Baca juga: Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
"Hari ini (31/05/2021) Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Ali mengungkapkan, penahanan ketiga Terdakwa selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Nantinya proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.
Baca juga: Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan
Ketiganya yakni, eks Kepala BIG tahun 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS).
Baca juga: Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
"Hari ini (31/05/2021) Jaksa KPK Putra Iskandar melimpahkan berkas perkara para Terdakwa, yaitu Priyadi Kardono, Muchamad Muchlis dan Lissa Rukmi Utami ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).
Ali mengungkapkan, penahanan ketiga Terdakwa selanjutnya telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Nantinya proses persidangan akan dilakukan penitipan tempat penahanan di Rutan Polrestabes Bandung.
Lihat Juga :