Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan bahwa mantan Kepala Badan Informasi Geospasial, Priyadi Kardono sebagai tersangka kasus korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.
"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug)
Selain Priyadi, KPK juga menetapkan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lapan Tahun 2013-2015, Muchamad Muchlis sebagai tersangka.
Lili mengungkapkan Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya dalam pengadaan CSRT Tahun 2015. "Telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan," kata Lili.
(Baca: KPK Panggil 2 Saksi Dalami Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial)
Atas ulahnya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016, Priyadi Kardono," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug)
Selain Priyadi, KPK juga menetapkan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lapan Tahun 2013-2015, Muchamad Muchlis sebagai tersangka.
Lili mengungkapkan Priyadi dan Muchlis diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana padanya dalam pengadaan CSRT Tahun 2015. "Telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang, untuk kepentingan Penyidikan," kata Lili.
(Baca: KPK Panggil 2 Saksi Dalami Korupsi CSRT di Badan Informasi Geospasial)
Atas ulahnya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)