Perdana, 24 Orang Ikuti Pelantikan Profesi Surveyor
Senin, 29 Juli 2024 - 18:38 WIB
loading...
Sebanyak 24 orang mengikuti pelantikan profesi surveyor di Gedung Aula Utama Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (29/7/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 24 orang mengikuti pelantikan profesi surveyor di Gedung Aula Utama Badan Informasi Geospasial (BIG), Senin (29/7/2024). Pelantikan oleh Ikatan Surveyor Indonesia ini merupakan yang pertama menandai dimulainya era baru hadirnya layanan survei dan pemetaan yang berkualitas dan terpercaya, berpegang pada komitmen, dedikasi, dan profesional.
"Pelantikan profesi surveyor untuk pertama kalinya ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan dunia survei dan pemetaan di Indonesia," kata Sumaryono dalam sambutannya mewakili Kepala BIG.
Pelantikan profesi surveyor merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Ikatan Surveyor Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dan Kode Etik Surveyor Indonesia (KESI). Seperangkat peraturan dan KESI ini dirancang untuk memastikan agar surveyor memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas.Pelantikan ini sebagai awal dari implementasi kesepakatan perdagangan bebas tingkat ASEAN adalah adanya Mutual Recognition Arrangement (MRA), di mana Surveyor dapat melakukan pekerjaan lintas batas negara ASEAN.
Sumaryono menegaskan, peraturan kesurveyoran dan KESI menjadi landasan bagi para profesional dalam memberikan layanan survei kepada masyarakat dan para pengguna lainnya. Peraturan baru tentang profesi surveyor dan KESI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan para pengguna jasa lainnya terhadap profesi surveyor.
"Hal ini penting, mengingat peran surveyor dalam berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur, pertanahan, kehutanan, maritim, dan lain sebagainya," katanya.
"Pelantikan profesi surveyor untuk pertama kalinya ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan dunia survei dan pemetaan di Indonesia," kata Sumaryono dalam sambutannya mewakili Kepala BIG.
Pelantikan profesi surveyor merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Ikatan Surveyor Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, dan Kode Etik Surveyor Indonesia (KESI). Seperangkat peraturan dan KESI ini dirancang untuk memastikan agar surveyor memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas.Pelantikan ini sebagai awal dari implementasi kesepakatan perdagangan bebas tingkat ASEAN adalah adanya Mutual Recognition Arrangement (MRA), di mana Surveyor dapat melakukan pekerjaan lintas batas negara ASEAN.
Sumaryono menegaskan, peraturan kesurveyoran dan KESI menjadi landasan bagi para profesional dalam memberikan layanan survei kepada masyarakat dan para pengguna lainnya. Peraturan baru tentang profesi surveyor dan KESI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan para pengguna jasa lainnya terhadap profesi surveyor.
"Hal ini penting, mengingat peran surveyor dalam berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur, pertanahan, kehutanan, maritim, dan lain sebagainya," katanya.
Lihat Juga :