LPSK Minta Pemerintah Lebih Peduli Korban Penyandang Disabilitas

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:31 WIB
loading...
LPSK Minta Pemerintah...
LPSK meminta pemerintah lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berharap pemerintah bisa lebih peduli dengan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana .

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang korban kejahatan yang merupakan penyandang disabilitas selama 2020. Kebanyakan merupakan korban kekerasan seksual.

"Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial dan fasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku)" ujar Antonius melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

(Baca: Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI)

Dia mengungkapkan, program perlindungan LPSK kepada penyandang difabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan International Convention on the Rights of Person with Disability (ICRPD) di Indonesia, khususnya tentang penerapan access to justice.

Antonius membeberkan, meskipun telah mendapatkan beragam program perlindungan dari LPSK, tapi sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kelanjutan para penyandang disabilitas tersebut dalam kehidupan sosialnya ke depan.

Untuk itu, Antonius mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana khususnya bagi penyandang disabilitas. LPSK, ujar dia, juga berharap agar pemerintah membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukannya untuk korban tindak pidana, bukan dimasukan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.

"Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disablitas korban tindak pidana itu, diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN ataupun APBD," tegasnya.

(Baca: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan)

Lebih lanjut Antonius menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Pada 2020 yang lalu, kata dia, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Total biaya medis yang ditanggung oleh LPSK mencapai Rp207.868.737 untuk 18 korban kejahatan. Di sisi lain, tutur Antonius, LPSK sendiri mengalami keterbatasan anggaran untuk melindungi dan mengobati para korban kejahatan.

"Kalau pemerintah menghendaki (LPSK) melayani korban kejahatan yang tidak dibiayai BPJS maka pemerintah harus konsisten dengan memperkuat kelembagaan, anggaran, sumber daya yang lain. Selama ini, LPSK anggarannya terbatas," ungkapnya.

(Baca: Bahas Kasus Bansos, Refly Harun Lantunkan Sepotong Lirik Lagu Ebiet G Ade)

Dia menambahkan, dalam konteks perlindungan bagi penyandang disabilitas maka pihaknya telah memperoleh informasi ada dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang diduga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas.

Hal tersebut, kata Antonius, terungkap setelah Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas menemukan sejumlah persoalan terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos dari pemerintah bagi difabel selama pandemi Covid-19 di era kepemimpinan Mensos Juliari Batubara.

"LPSK menyayangkan adanya dugaan korupsi bantuan sosial 2020 yang diduga menyasar alokasi untuk penyandang disabilitas," ucap Antonius.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved