KPK Sita Tas hingga Baju Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo di AS
Jum'at, 15 Januari 2021 - 09:02 WIB
loading...
KPK menyita sejumlah tas dan pakaian mewah yang diduga dibeli Edhy Prabowo dari duit suap perizinn ekspor benur. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita tas hingga baju mewah yang dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Amerika Serikat. Diduga, barang-barang mewah tersebut dibeli Edhy dari hasil suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.
Baca juga : Kerusuhan Hingga Aksi Protes Bersenjata Bayangi Pelantikan Biden
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Edhy Prabowo pada Kamis(14/1/2021) kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.
"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," beber Ali melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)
Baca juga : Kerusuhan Hingga Aksi Protes Bersenjata Bayangi Pelantikan Biden
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, proses penyitaan itu dilakukan saat penyidik memeriksa Edhy Prabowo pada Kamis(14/1/2021) kemarin. Edhy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima suap terkait proses perizinan ekspor benih lobster.
"Tersangka EP diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merk ternama yang pembeliannya dilakukan saat berada di Amerika yang sumber uang pembeliannya diduga dari jatah pengumpulan fee para eksportir benur," beber Ali melalui pesan singkat, Jumat (15/1/2021).
(Baca:Kasus Juliari dan Edhy Prabowo Dinilai Sulit Dilepas dari Unsur Politik)
Lihat Juga :