Perpres Pemolisian Masyarakat untuk Antisipasi Radikalisme Layak Diapresiasi

Selasa, 19 Januari 2021 - 08:01 WIB
loading...
Perpres Pemolisian Masyarakat...
Penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Presiden Jokowi dalam menanggulangi radikalisme dan ekstremisme harus diapresiasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Perpres tersebut bertajuk Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.

Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, ada istilah baru yang diperkenalkan pada publik dalam ranah pemberantasan terorisme yaitu ekstremisme. "Saya sendiri selama bertahun-tahun telah menolak penggunaan istilah radikalisme untuk menggambarkan persoalan terorisme ini secara akademis, sesuatu yang entah kenapa selama sekian lama seolah enggan digunakan oleh para pemangku penanggulangan terorisme di Indonesia. Padahal dunia internasional dalam beberapa tahun terakhir juga telah menggunakan frasa "violent extremism" untuk menunjuk praktik-praktik terorisme," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (19/1/2021). (Baca : Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme)

Selain diakomodasinya diksi ekstremisme, perpres ini menurutnya, hendak menunjukkan pendekatan yang lebih lunak, komprehensif (lintas sektor), partisipatif (masyarakat dan media masa) dan terukur (target, kinerja, capaian) dalam upaya penanggulangan terorisme. "Ini saya kira layak diapresiasi. Dugaan saya, Menko Polhukam Mahfud MD punya andil signifikan dalam diskusi menyangkut dua poin soal ekstremisme dan pendekatan komprehensif ini," ungkap dia. (Baca: Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal)

Pertanyaannya, lanjut Fahmi, apakah UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan direvisi dalam waktu dekat? Menurutnya, ini isu penting mengingat UU tersebut belum mengenal diksi ekstremisme sebagaimana dimaksud oleh Perpres. Di sisi lain, perpres tersebut membeberkan sejumlah rencana aksi.

Baca juga : Refly Harun Anggap Radikalisme dan Terorisme Bukan Musuh Utama Republik Ini

Namun jika dilihat, ada sejumlah agenda terutama yang digelar oleh BNPT menggunakan diksi yang terkait dengan radikalisme yaitu kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Meski sama-sama bisa menghadirkan berbagai bentuk kekerasan, ekstremisme dan radikalisme adalah dua hal yang sangat berbeda. Mestinya dua hal ini tak dicampuradukkan satu sama lain, yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya itikad baik dan tujuan dari hadirnya perpres tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Densus Ungkap 247 Anak...
Densus Ungkap 247 Anak Terpapar Radikalisme dan Kekerasan Sepanjang 2026
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Terhubung dengan Radikalisme,...
Terhubung dengan Radikalisme, Telegram Memblokir Hampir 190.000 Akun Berbahaya
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved