Perpres Pemolisian Masyarakat untuk Antisipasi Radikalisme Layak Diapresiasi
Selasa, 19 Januari 2021 - 08:01 WIB
loading...
Penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Presiden Jokowi dalam menanggulangi radikalisme dan ekstremisme harus diapresiasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021. Perpres tersebut bertajuk Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme.
Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, ada istilah baru yang diperkenalkan pada publik dalam ranah pemberantasan terorisme yaitu ekstremisme. "Saya sendiri selama bertahun-tahun telah menolak penggunaan istilah radikalisme untuk menggambarkan persoalan terorisme ini secara akademis, sesuatu yang entah kenapa selama sekian lama seolah enggan digunakan oleh para pemangku penanggulangan terorisme di Indonesia. Padahal dunia internasional dalam beberapa tahun terakhir juga telah menggunakan frasa "violent extremism" untuk menunjuk praktik-praktik terorisme," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (19/1/2021). (Baca : Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme)
Selain diakomodasinya diksi ekstremisme, perpres ini menurutnya, hendak menunjukkan pendekatan yang lebih lunak, komprehensif (lintas sektor), partisipatif (masyarakat dan media masa) dan terukur (target, kinerja, capaian) dalam upaya penanggulangan terorisme. "Ini saya kira layak diapresiasi. Dugaan saya, Menko Polhukam Mahfud MD punya andil signifikan dalam diskusi menyangkut dua poin soal ekstremisme dan pendekatan komprehensif ini," ungkap dia. (Baca: Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal)
Pertanyaannya, lanjut Fahmi, apakah UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan direvisi dalam waktu dekat? Menurutnya, ini isu penting mengingat UU tersebut belum mengenal diksi ekstremisme sebagaimana dimaksud oleh Perpres. Di sisi lain, perpres tersebut membeberkan sejumlah rencana aksi.
Baca juga : Refly Harun Anggap Radikalisme dan Terorisme Bukan Musuh Utama Republik Ini
Namun jika dilihat, ada sejumlah agenda terutama yang digelar oleh BNPT menggunakan diksi yang terkait dengan radikalisme yaitu kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Meski sama-sama bisa menghadirkan berbagai bentuk kekerasan, ekstremisme dan radikalisme adalah dua hal yang sangat berbeda. Mestinya dua hal ini tak dicampuradukkan satu sama lain, yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya itikad baik dan tujuan dari hadirnya perpres tersebut.
Co-Founder Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, ada istilah baru yang diperkenalkan pada publik dalam ranah pemberantasan terorisme yaitu ekstremisme. "Saya sendiri selama bertahun-tahun telah menolak penggunaan istilah radikalisme untuk menggambarkan persoalan terorisme ini secara akademis, sesuatu yang entah kenapa selama sekian lama seolah enggan digunakan oleh para pemangku penanggulangan terorisme di Indonesia. Padahal dunia internasional dalam beberapa tahun terakhir juga telah menggunakan frasa "violent extremism" untuk menunjuk praktik-praktik terorisme," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (19/1/2021). (Baca : Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme)
Selain diakomodasinya diksi ekstremisme, perpres ini menurutnya, hendak menunjukkan pendekatan yang lebih lunak, komprehensif (lintas sektor), partisipatif (masyarakat dan media masa) dan terukur (target, kinerja, capaian) dalam upaya penanggulangan terorisme. "Ini saya kira layak diapresiasi. Dugaan saya, Menko Polhukam Mahfud MD punya andil signifikan dalam diskusi menyangkut dua poin soal ekstremisme dan pendekatan komprehensif ini," ungkap dia. (Baca: Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal)
Pertanyaannya, lanjut Fahmi, apakah UU 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akan direvisi dalam waktu dekat? Menurutnya, ini isu penting mengingat UU tersebut belum mengenal diksi ekstremisme sebagaimana dimaksud oleh Perpres. Di sisi lain, perpres tersebut membeberkan sejumlah rencana aksi.
Baca juga : Refly Harun Anggap Radikalisme dan Terorisme Bukan Musuh Utama Republik Ini
Namun jika dilihat, ada sejumlah agenda terutama yang digelar oleh BNPT menggunakan diksi yang terkait dengan radikalisme yaitu kontraradikalisasi dan deradikalisasi. Meski sama-sama bisa menghadirkan berbagai bentuk kekerasan, ekstremisme dan radikalisme adalah dua hal yang sangat berbeda. Mestinya dua hal ini tak dicampuradukkan satu sama lain, yang berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya itikad baik dan tujuan dari hadirnya perpres tersebut.
Lihat Juga :