Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal

Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:29 WIB
loading...
Tanpa Konsep yang Jelas, Pemolisian Masyarakat Bisa Picu Konflik Horizontal
Imparsial menilai program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imparsial menilai tanpa konsep yang jelas maka program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, konteks program pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 masih belum jelas. Menurut Gufron, jika yang ingin disasar adalah penguatan fungsi-fungsi masyarakat untuk melakukan pemolisian masyarakat, maka ada ekses lain yang bisa terjadi. (Baca juga: Imparsial Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelatihan Pemolisian Masyarakat)

"Yang dikhawatirkan kan kalau misalnya fungsi-fungsi masyarakat dalam konteks pemolisian tadi yang diperkuat, dengan harapan setelah itu masyarakat aktif melakukan pencegahan termasuk terhadap mereka yang diduga bagian dari ekstremisme kekerasan, maka hal itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat," tegas Gufron saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (16/1/2021) sore. (Baca juga: Tak Ikut Rekonstruksi, Imparsial Pilih Tunggu Hasil Investigasi Komnas HAM)

Kekhawatiran tersebut, ujar dia, karena sampai saat ini tidak jelas bagaimana model pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme seperti apa modelnya. Karenanya sekali lagi Ghufron mengungkapkan, Imparsial meminta kepada pemerintah untuk melakukan klarifikasi atas program tersebut. "Jadi harus diklarifikasi model pelatihannya itu model seperti apa," ucapnya.

Diketahui, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Perpres telah diundangkan pada 7 Januari 2021. Berdasarkan Pasal 12, Perpres berlaku sejak tanggal diundangkan.

RAN PE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini (Pasal 3 ayat (2)). Di dalam Lampiran Perpres, terdapat program pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Keluarannya yakni sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hasil yang diharapkan dalam program ini ada meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Untuk pemolisian masyarakat, juga ada program sosialiasi dan promosinya. Program pelatihan serta sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat ditangani oleh Polri dengan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)