Perpres Pemolisian Masyarakat Dinilai Baik untuk Penguatan Deteksi Dini Ekstrimisme

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:04 WIB
loading...
Perpres Pemolisian Masyarakat...
Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta melihat Perpres Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).

Pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta mengatakan jika dilihat dalam Perpres itu dijelaskan bahwa program pelatihan dibuat untuk merespons keperluan peran kepolisian masyarakat dalam mencegah ekstremisme.

"Pelatihan itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan keterampilan polisi serta masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme. Pelatihan akan dilakukan oleh Polri dibantu oleh BNPT," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (17/1/2021).

Namun demikian, Stanislaus meminta agar metode pelatihan ini perlu penjelasan lebih rinci siapa pesertanya, bagaimana bentuk dan materi pelatihannya, lalu hasil apa yang diharapkan dari pelatihan tersebut. Yang paling penting apa hak dan kewajiban dari peserta pasca pelatihan.

Menurut dia, jika pelatihan dalam konteks penguatan kapasitas untuk mampu melakukan deteksi dini ekstrimisme dan membangun sikap nasionalisme di masyarakat sehingga tidak terpengaruh untuk mengikuti paham yang mengarah pada pemikiran radikal dan tindakan ekstrimisme tentu ini bagus.

"Tetapi jika mengarah kepada fungsi-fungai pemolisian, meskipun terbatas, sebaiknya dikaji lagi terutama potensi benturan antara kelompok yang pernah menerima pelatihan dengan kelompok tertentu yang dianggap garis keras dan berpotensi melakukan ekstrimisme," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)