Bencana dan Kutukan Sumber Daya Alam
Selasa, 19 Januari 2021 - 07:10 WIB
loading...
Dani Setiawan (Foto: Istimewa)
A
A
A
Dani Setiawan
Pengajar Ekonomi-Politik FISIP Universitas Islam Negeri Jakarta
INDONESIA belum juga keluar dari spiral model pembangunan yang rakus sumber daya alam. Modal alam (natural capital) Indonesia yang kaya belum mampu mengangkat derajat kesejahteraan warga. Jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Daerah-daerah kaya sumber daya alam justru merupakan kantong-kantong kemiskinan yang besar. Penambahan lahan melalui izin pembukaan areal pertambangan dan perkebunan skala besar dalam dua dekade terakhir berbanding terbalik dengan penyusutan luasan lahan hutan dan pertanian produktif yang menjadi tumpuan kehidupan. Tiada perselisihan dalam melihat kondisi ini kecuali merupakan kesalahan dari pengambilan kebijakan pembangunan sejak lama.
Secara ekonomi, korelasi antara kelimpahan sumber daya alam suatu negara dengan kondisi kemiskinan warganya sering disebut dengan istilah “resource curse hypothesis”. Maknanya, sumber daya alam gagal dimanfaatkan untuk membuka jalan bagi terciptanya peluang-peluang kesejahteraan. Yang terjadi sebaliknya, kondisi ekonomi yang stagnan, kemiskinan, dan ketimpangan yang tinggi, serta degradasi lingkungan hidup yang semakin berat. Di Indonesia, kita menyaksikan suatu potret yang nyaris sempurna bagaimana eksploitasi sumber daya alam (terutama yang tidak bisa diperbaharui), dilakukan secara masif dan tidak terkendali.
Sebenarnya, Indonesia memiliki karakteristik ekonomi yang unik, jika tidak dibilang istimewa. Kekayaan sumber daya alam, letak geografis, dikombinasikan dengan kondisi alam yang memungkinkan dikonversi menjadi modal utama dalam merancang pembangunan yang menyejahterakan dan berkelanjutan. Hal ini disadari oleh para perancang konstitusi dengan memberi landasan yang luhur dan amat kuat mengenai penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Modal alam merupakan titik berangkat untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkualitas (meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat), dan berkelanjutan.
Pada amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, desain ekonomi konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD bahkan memberikan penegasan pada aspek yang sering kali menjadi sasaran kritik, yaitu absennya persoalan lingkungan dan orientasi keberlanjutan di dalam pembangunan ekonomi. Sebuah corak konstitusi hijau (green constitution) yang diperkenalkan dalam UUD RI pascareformasi. Perubahan konstitusi ini memberi suatu arah yang lebih “hijau” dalam pengelolaan perekonomian nasional: yaitu pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua prinsip ini seyogianya harus dipahami menjadi dasar dari pengelolaan keseluruhan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya landasan ini, Indonesia seharusnya bisa menghindari skenario kutukan dengan memanfaatkan kelimpahan SDA secara lebih bijaksana.
Pengajar Ekonomi-Politik FISIP Universitas Islam Negeri Jakarta
INDONESIA belum juga keluar dari spiral model pembangunan yang rakus sumber daya alam. Modal alam (natural capital) Indonesia yang kaya belum mampu mengangkat derajat kesejahteraan warga. Jutaan orang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Daerah-daerah kaya sumber daya alam justru merupakan kantong-kantong kemiskinan yang besar. Penambahan lahan melalui izin pembukaan areal pertambangan dan perkebunan skala besar dalam dua dekade terakhir berbanding terbalik dengan penyusutan luasan lahan hutan dan pertanian produktif yang menjadi tumpuan kehidupan. Tiada perselisihan dalam melihat kondisi ini kecuali merupakan kesalahan dari pengambilan kebijakan pembangunan sejak lama.
Secara ekonomi, korelasi antara kelimpahan sumber daya alam suatu negara dengan kondisi kemiskinan warganya sering disebut dengan istilah “resource curse hypothesis”. Maknanya, sumber daya alam gagal dimanfaatkan untuk membuka jalan bagi terciptanya peluang-peluang kesejahteraan. Yang terjadi sebaliknya, kondisi ekonomi yang stagnan, kemiskinan, dan ketimpangan yang tinggi, serta degradasi lingkungan hidup yang semakin berat. Di Indonesia, kita menyaksikan suatu potret yang nyaris sempurna bagaimana eksploitasi sumber daya alam (terutama yang tidak bisa diperbaharui), dilakukan secara masif dan tidak terkendali.
Sebenarnya, Indonesia memiliki karakteristik ekonomi yang unik, jika tidak dibilang istimewa. Kekayaan sumber daya alam, letak geografis, dikombinasikan dengan kondisi alam yang memungkinkan dikonversi menjadi modal utama dalam merancang pembangunan yang menyejahterakan dan berkelanjutan. Hal ini disadari oleh para perancang konstitusi dengan memberi landasan yang luhur dan amat kuat mengenai penguasaan dan pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Modal alam merupakan titik berangkat untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, berkualitas (meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi semua masyarakat), dan berkelanjutan.
Pada amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, desain ekonomi konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD bahkan memberikan penegasan pada aspek yang sering kali menjadi sasaran kritik, yaitu absennya persoalan lingkungan dan orientasi keberlanjutan di dalam pembangunan ekonomi. Sebuah corak konstitusi hijau (green constitution) yang diperkenalkan dalam UUD RI pascareformasi. Perubahan konstitusi ini memberi suatu arah yang lebih “hijau” dalam pengelolaan perekonomian nasional: yaitu pelaksanaan demokrasi ekonomi yang mengandung prinsip keberlanjutan dan berwawasan lingkungan. Kedua prinsip ini seyogianya harus dipahami menjadi dasar dari pengelolaan keseluruhan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya landasan ini, Indonesia seharusnya bisa menghindari skenario kutukan dengan memanfaatkan kelimpahan SDA secara lebih bijaksana.
Lihat Juga :