Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN
Senin, 18 Januari 2021 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
"PNS maupun P3K sesuai dengan amat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," jelasnya.
Selain itu, sambung dia, penghapusan lembaga KASN dan ketentuan mengenai fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali pada Kemenpan RB.
Lalu, dia menambahkan, penetapan kebutuan ASN, penetapan kebutuan ASN dan P3K harus disertai jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan, sehingga dapat menjadi dasar diadakannya pengadaan PNS dan P3K. Dan dalam hal kebutuhan PNS dan P3K belum ditetapkan kebutuhan PNS dan P3K dihentikan.
"Penguatan ASN perampingan organisi kebijakan pemerintah yang mengakitbakan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan P3K dilakukan secara massal oleh pemerintah sebelumnya konsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," tuturnya. Baca juga: Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer, Statusnya juga ASN
"Demikian penjelasan DPR terkait rencana perubahan UU ASN," tutup Syamsurizal.
Selain itu, sambung dia, penghapusan lembaga KASN dan ketentuan mengenai fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali pada Kemenpan RB.
Lalu, dia menambahkan, penetapan kebutuan ASN, penetapan kebutuan ASN dan P3K harus disertai jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan, sehingga dapat menjadi dasar diadakannya pengadaan PNS dan P3K. Dan dalam hal kebutuhan PNS dan P3K belum ditetapkan kebutuhan PNS dan P3K dihentikan.
"Penguatan ASN perampingan organisi kebijakan pemerintah yang mengakitbakan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan P3K dilakukan secara massal oleh pemerintah sebelumnya konsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," tuturnya. Baca juga: Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer, Statusnya juga ASN
"Demikian penjelasan DPR terkait rencana perubahan UU ASN," tutup Syamsurizal.
(kri)
Lihat Juga :