Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN

Senin, 18 Januari 2021 - 14:47 WIB
loading...
Revisi UU ASN, DPR Usulkan...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ). Dalam draf revisi tersebut, DPR menjelaskan beberapa usulan di hadapan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Secara sosiologis dan yuridis, ternyata memiliki banyak persoalan yang justru menjauhkan dari tujuan hukum itu sendiri. UU ASN ternyata tidak berpihak kepada cita-cita nasional yanf tertuang di dala. pembukaan UUD 1945 yang menjadi tujuan dari negara hukum itu sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) tentang penjelasan RUU ASN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Miris! Jadi Guru Honorer Puluhan Tahun, Tapi Ini yang Didapat?

Syamsurizal memaparkan UU ASN telah melakukan perubahan mendasar dalam aturan tentang pegawai ASN yang selanjutnya disebut pegawai ASN. Beberapa perubahan tersebut antara lain, pertama, pembagian menajemen kepegawaian ASN, UU ASN tidak hanya mengenal pegawai pemerintah sebagai pegawai tetap yaitu PNS, akan tetapi juga mulai memperkenalkan sebuah sistem kepegawaian baru berdasarkan perjanjian waktu kerja tertentu atau kontrak yaitu P3K. Namun demikian, UU ASN sama sekali tidak menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manajemen kepegawaian yang menjadi manajemen PNS dan P3K.

Dia melanjutkan seharusnya terdapat pembedaan bedasarkan sifat dan jenis pekerjaan jika dikatikan dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana, menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau bersifat sementara. Sifat sementara tersebut diperjelas dengan adanya batas waktu bagi pegawai kontrak dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini mengatur perjanjian kerja waktu terntu yg didasrkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh dipepanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga maksimal kontrak hanya 3 tahun.

"Bisa saja orang dengan status P3K nantinya menjadi pegawai kontrak, namun untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap karena sama saja dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau tidak sementara maka yang menentukan apakah seorang akan menjadi pegawai PNS atau P3K tergantung kepada peruntungan mereka, jika bernasib baik dia dapat menjadi PNS jika tidak akan menjadi P3K, tentu saja hal demikian bukan sistem yang baik," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Kenapa BAIC Taruh Setengah...
Kenapa BAIC Taruh Setengah Nasib 2026 di Tangan T1?
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved