Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN

Senin, 18 Januari 2021 - 14:47 WIB
loading...
Revisi UU ASN, DPR Usulkan...
Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal mengatakan Komisi II DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( RUU ASN ). Dalam draf revisi tersebut, DPR menjelaskan beberapa usulan di hadapan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Secara sosiologis dan yuridis, ternyata memiliki banyak persoalan yang justru menjauhkan dari tujuan hukum itu sendiri. UU ASN ternyata tidak berpihak kepada cita-cita nasional yanf tertuang di dala. pembukaan UUD 1945 yang menjadi tujuan dari negara hukum itu sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) tentang penjelasan RUU ASN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). Baca juga: Miris! Jadi Guru Honorer Puluhan Tahun, Tapi Ini yang Didapat?

Syamsurizal memaparkan UU ASN telah melakukan perubahan mendasar dalam aturan tentang pegawai ASN yang selanjutnya disebut pegawai ASN. Beberapa perubahan tersebut antara lain, pertama, pembagian menajemen kepegawaian ASN, UU ASN tidak hanya mengenal pegawai pemerintah sebagai pegawai tetap yaitu PNS, akan tetapi juga mulai memperkenalkan sebuah sistem kepegawaian baru berdasarkan perjanjian waktu kerja tertentu atau kontrak yaitu P3K. Namun demikian, UU ASN sama sekali tidak menjelaskan alasan dan kriteria mengenai pembagian manajemen kepegawaian yang menjadi manajemen PNS dan P3K.

Dia melanjutkan seharusnya terdapat pembedaan bedasarkan sifat dan jenis pekerjaan jika dikatikan dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di mana, menyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau bersifat sementara. Sifat sementara tersebut diperjelas dengan adanya batas waktu bagi pegawai kontrak dalam Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Dalam hal ini mengatur perjanjian kerja waktu terntu yg didasrkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh dipepanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Sehingga maksimal kontrak hanya 3 tahun.

"Bisa saja orang dengan status P3K nantinya menjadi pegawai kontrak, namun untuk pekerjaan yang sebenarnya bersifat tetap karena sama saja dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau tidak sementara maka yang menentukan apakah seorang akan menjadi pegawai PNS atau P3K tergantung kepada peruntungan mereka, jika bernasib baik dia dapat menjadi PNS jika tidak akan menjadi P3K, tentu saja hal demikian bukan sistem yang baik," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Menkum Dorong Afirmasi...
Menkum Dorong Afirmasi Pendidikan Kedinasan bagi Generasi Muda Papua
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Rekomendasi
Tak Suka Film Horor,...
Tak Suka Film Horor, Rano Karno Nonton 'Ghost in the Cell' karena Dibujuk Istri
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved