Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN
Senin, 18 Januari 2021 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, lanjut Syamsurizal, hilangnya status hukum bagi tenaga honorer atau pegawai tidak tetap, perubahan manajemen ASN juga telah mengakibatkan hilangnya status hukum pegawai honoer yang selama ini telah mengabdi kepada pemerintah, tidak ada satu pun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada tenaga honorer akibat perubahan manajemen, seharusnya hal ini diatur dalam ketentuan peraturan pengalihan. Sistem kepegawaian menjadi PNS dan P3K pada dasarnya belum mampu memenuhi azas keadilan kepastian hukum terhadap P3K bila dibandingkan dengan PNS itu sendiri.
Ketiga, kata Syamsurizal, urgensi keberadan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut UU ASN adalah lembaga nonstuktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Namun, persoalannya, ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya, karena penjelasan UU ASN sama sekai tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstukturural dibandingkan dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan serta penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kemenpan RB.
"Apabila tugas dan fungsi selama ini tidak berjalan secara baik maka solusinya tidwk serta merta membangun lemabga baru melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja dan akuntabilitas dari kementrian," terang Syamsurizal. Baca juga: Guru Honorer Ingin Daftar PPPK, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Adapun materi perubahan dalam RUU ASN di antaranya, lanjut politikus PPP ini, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun.
"Adapun mekanisme pengangkatan tenaga honoror dilaksanakan sebagai berikut melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan, mempriotaskan mereka yamg memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja gaji ijazah pendidikan terkahir dan tunjagan yang diperoleh sebelumnya. Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat PNS oleh pemerintah pusat, dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat sebagai PNS maka diangkat menjadi P3K," urai Syamsurizal.
Kemudian, kata Syamsurizal, pemberian hak atas jaminan penisun kepada P3K mengingat bahwa beban kerja P3K sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak P3K dengan PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan komptensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan.
Ketiga, kata Syamsurizal, urgensi keberadan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menurut UU ASN adalah lembaga nonstuktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. Namun, persoalannya, ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya, karena penjelasan UU ASN sama sekai tidak menjelaskan pentingnya pembentukan lembaga nonstukturural dibandingkan dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan serta penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh Kemenpan RB.
"Apabila tugas dan fungsi selama ini tidak berjalan secara baik maka solusinya tidwk serta merta membangun lemabga baru melainkan dapat pertama-tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja dan akuntabilitas dari kementrian," terang Syamsurizal. Baca juga: Guru Honorer Ingin Daftar PPPK, Ini Syarat yang Harus Dilengkapi
Adapun materi perubahan dalam RUU ASN di antaranya, lanjut politikus PPP ini, pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non PNS dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batas usia pensiun.
"Adapun mekanisme pengangkatan tenaga honoror dilaksanakan sebagai berikut melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan, mempriotaskan mereka yamg memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja gaji ijazah pendidikan terkahir dan tunjagan yang diperoleh sebelumnya. Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat PNS oleh pemerintah pusat, dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat sebagai PNS maka diangkat menjadi P3K," urai Syamsurizal.
Kemudian, kata Syamsurizal, pemberian hak atas jaminan penisun kepada P3K mengingat bahwa beban kerja P3K sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak P3K dengan PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan komptensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan.
Lihat Juga :