Kepala BKN Tegaskan PPPK Bukan Honorer, Statusnya juga ASN
Selasa, 05 Januari 2021 - 12:00 WIB
loading...
BKN menegaskan PPPK dan PNS sama-sama ASN, bedanya hanya terletak pada sistem pensiun. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memiliki status yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai aparatur sipil negara ( ASN ). Dia juga membantah bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer di pemerintahan.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
(Baca: BKN Pastikan Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, Begini Mekanismenya)
Dia mengatakan memang dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani, utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.
“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja. Kalau tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” jelasnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa apa yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dia membantah jika kesejahteraan yang bakal diterima PPPK tidak akan memadai.
“Jadi bukan di bawah UMR. Saya banyak menerima tudingan ini gajinya tidak memadai, gajinya kurang, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan ASN. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama. Jadi tidak ada perbedaan,” ujarnya.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa ada ketakutan, yang pertama bahwa PPPK sama dengan tenaga honorer. Tidak benar. PPPK itu bukan tenaga honorer. Dia adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi dan kinerja dari instansi pemerintah,” katanya saat konferensi pers, Selasa (5/1/2021).
(Baca: BKN Pastikan Pensiun PNS Pakai Sistem Fully Funded, Begini Mekanismenya)
Dia mengatakan memang dalam rekrutmen PPPK ada perjanjian kerja yang ditandatangani, utamanya mencakup perjanjian target kinerjanya.
“Bahwa di dalamnya ada kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu memang lazim dalam setiap kontrak. Bahkan PNS pun menandatangani perjanjian kinerja. Kalau tidak mencapai itu seorang PNS dapat diberikan sanksi disiplin,” jelasnya.
Meski begitu dia menegaskan bahwa apa yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dia membantah jika kesejahteraan yang bakal diterima PPPK tidak akan memadai.
“Jadi bukan di bawah UMR. Saya banyak menerima tudingan ini gajinya tidak memadai, gajinya kurang, tidak sesuai, tidak adil, tidak sama dengan ASN. Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan yang sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama. Jadi tidak ada perbedaan,” ujarnya.
Lihat Juga :