Revisi UU ASN, DPR Usulkan Penangkatan Honorer hingga Pembubaran KASN
loading...
A
A
A
"Adapun mekanisme pengangkatan tenaga honoror dilaksanakan sebagai berikut melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan, mempriotaskan mereka yamg memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja gaji ijazah pendidikan terkahir dan tunjagan yang diperoleh sebelumnya. Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat PNS oleh pemerintah pusat, dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat sebagai PNS maka diangkat menjadi P3K," urai Syamsurizal.
Kemudian, kata Syamsurizal, pemberian hak atas jaminan penisun kepada P3K mengingat bahwa beban kerja P3K sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak P3K dengan PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan komptensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan.
"PNS maupun P3K sesuai dengan amat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," jelasnya.
Selain itu, sambung dia, penghapusan lembaga KASN dan ketentuan mengenai fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali pada Kemenpan RB.
Lalu, dia menambahkan, penetapan kebutuan ASN, penetapan kebutuan ASN dan P3K harus disertai jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan, sehingga dapat menjadi dasar diadakannya pengadaan PNS dan P3K. Dan dalam hal kebutuhan PNS dan P3K belum ditetapkan kebutuhan PNS dan P3K dihentikan.
"Penguatan ASN perampingan organisi kebijakan pemerintah yang mengakitbakan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan P3K dilakukan secara massal oleh pemerintah sebelumnya konsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," tuturnya.
"Demikian penjelasan DPR terkait rencana perubahan UU ASN," tutup Syamsurizal.
Lihat Juga: Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di Database BKN
Kemudian, kata Syamsurizal, pemberian hak atas jaminan penisun kepada P3K mengingat bahwa beban kerja P3K sama dengan PNS, maka dalam RUU ASN juga dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak P3K dengan PNS yakni hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, pengembangan komptensi, jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta perlindungan.
"PNS maupun P3K sesuai dengan amat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," jelasnya.
Selain itu, sambung dia, penghapusan lembaga KASN dan ketentuan mengenai fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU ASN dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali pada Kemenpan RB.
Lalu, dia menambahkan, penetapan kebutuan ASN, penetapan kebutuan ASN dan P3K harus disertai jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriteria untuk masing-masing jabatan, sehingga dapat menjadi dasar diadakannya pengadaan PNS dan P3K. Dan dalam hal kebutuhan PNS dan P3K belum ditetapkan kebutuhan PNS dan P3K dihentikan.
"Penguatan ASN perampingan organisi kebijakan pemerintah yang mengakitbakan pensiun dini bagi PNS dan pengurangan P3K dilakukan secara massal oleh pemerintah sebelumnya konsultasi dulu ke DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," tuturnya.
"Demikian penjelasan DPR terkait rencana perubahan UU ASN," tutup Syamsurizal.
Lihat Juga: Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id, Begini Cara Cek Data Tenaga Honorer atau Non-ASN di Database BKN
(kri)