Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos
Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin.
Pepen diperiksa terkait penentuan rekanan untuk proyek distribusi bantuan sosial (bansos) di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Tim penyidik pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin juga melakukan penggeledahan dirumah Pepen yang beralamat Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hingga saat ini belum ada informasi apakah penyidik KPK mengamankan beberapa barang atau tidak.
Selain memeriksa Pepen, pada Rabu 13 Januari 2021, kemarin tim penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Ubayt dicecar mengenai kontrak kerja sama dengan Kemensos berkaitan bansos.
Pepen diperiksa terkait penentuan rekanan untuk proyek distribusi bantuan sosial (bansos) di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Tim penyidik pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin juga melakukan penggeledahan dirumah Pepen yang beralamat Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hingga saat ini belum ada informasi apakah penyidik KPK mengamankan beberapa barang atau tidak.
Selain memeriksa Pepen, pada Rabu 13 Januari 2021, kemarin tim penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Ubayt dicecar mengenai kontrak kerja sama dengan Kemensos berkaitan bansos.
Lihat Juga :