Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos

Kamis, 14 Januari 2021 - 11:25 WIB
loading...
Periksa Pejabat Kemensos,...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin.

Pepen diperiksa terkait penentuan rekanan untuk proyek distribusi bantuan sosial (bansos) di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos.

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Tim penyidik pada Rabu 13 Januari 2021 kemarin juga melakukan penggeledahan dirumah Pepen yang beralamat Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hingga saat ini belum ada informasi apakah penyidik KPK mengamankan beberapa barang atau tidak.

Selain memeriksa Pepen, pada Rabu 13 Januari 2021, kemarin tim penyidik juga memanggil Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan. Ubayt dicecar mengenai kontrak kerja sama dengan Kemensos berkaitan bansos.

"Dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)