KPK Sita Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19 dari Rumah Dirjen Linjamsos

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:58 WIB
loading...
KPK Sita Dokumen Pengadaan Bansos Covid-19 dari Rumah Dirjen Linjamsos
Penyidik KPK menyita dokumen pengadaan bansos Covid-19 saat menggeledah rumah Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan sejumlah dokumen seusai menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin. Dokumen tersebut salah satunya berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Penggeledahan rumah Pepen Nazaruddin di Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara dilakukan Rabu(13/1/2021) untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan dirumah kediaman salah satu saksi yaitu Pepen Nazaruddin (Dirjen Linjamsos) di Bekasi Utara,Kota Bekasi,Jawa Barat. Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/1/2021).

(Baca:Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK)

Penyidik bahkan telah mengantongi pengakuan Pepen Nazaruddin. Pepen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada hari yang sama. "Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi Bansos di Wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Ali.

Sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yakni rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur dan rumah di Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/1/2021)..

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu rumah yang digeledah itu merupakan milik orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Selanjutnya barang yang telah diamankan itu akan segera dianalisa tim penyidik hingga disita.

(Baca:Periksa Pejabat Kemensos, KPK Usut Penentuan Rekanan Bansos)

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 ini. Mereka adalahmantan Mensos Juliari Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako diduga ada yang mengalir ke Juliari.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)