PPATK Sudah Blokir 89 Rekening Terkait FPI Sampai Hari Ini
Minggu, 17 Januari 2021 - 13:01 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam ( FPI ). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI)," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021). Baca juga: Pemblokiran Rekening Irvan Gani Pengumpul Donasi 6 Laskar FPI, BCA: Kami Menjalankan Instruksi Otoritas Berwenang
Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021 dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.
"Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.
"Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI)," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021). Baca juga: Pemblokiran Rekening Irvan Gani Pengumpul Donasi 6 Laskar FPI, BCA: Kami Menjalankan Instruksi Otoritas Berwenang
Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021 dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.
"Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.
Lihat Juga :