Imparsial Minta Pemerintah Perjelas Konsep Pelatihan Pemolisian Masyarakat

Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:08 WIB
loading...
Imparsial Minta Pemerintah...
Imparsial meminta pemerintah mengkaji ulang program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imparsial meminta pemerintah mengkaji ulang program pelatihan pemolisian masyarakat untuk mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang ada dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyatakan, pihaknya memang belum melakukan kajian secara keseluruhan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. (Baca juga: Tak Ikut Rekonstruksi, Imparsial Pilih Tunggu Hasil Investigasi Komnas HAM)

Tapi tutur dia, jika dilihat dalam lampiran perpres tersebut ada berbagai permasalahan, strategi, dan program yang menjadi bagian dari RAN PE. Di antaranya terkait dengan program pelatihan dan sosialisasi pemolisian masyarakat dalam pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Gufron menyatakan, Imparsial mempertanyakan konteks pelatihan tersebut. "Yang perlu diklarifikasi (oleh pemerintah) konteks pelatihannya itu pelatihan yang seperti apa?," ujar Gufron saat dihubungi KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Sabtu (16/1/2021) sore. (Baca juga: Kritik Telegram Kapolri, Imparsial: Polisi Jangan Eksesif dan Mengada-ada)

Dia membeberkan, jika dilihat secara sepintas dalam lampiran perpres maka program pelatihan pemolisian masyarakat belum jelas arahnya. Fungsi pemolisian masyarakat pada program pelatihan dan sosialisasinya, menurut Gufron, belum juga diperjelas. "Kalau arahnya, arah dari pelatihan itu terkait dengan penguatan kapasitas masyarakat, jadi semacam fungsi-fungsi pemolisian gitu, maka menurut saya, itu perlu dikaji ulang," ucapnya.

Diketahui, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Perpres telah diundangkan pada 7 Januari 2021. Berdasarkan Pasal 12, Perpres berlaku sejak tanggal diundangkan.

RAN PE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini (Pasal 3 ayat (2)). Di dalam Lampiran Perpres, terdapat program pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Keluarannya yakni sejumlah peserta terlibat dalam pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hasil yang diharapkan dalam program ini ada meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Untuk pemolisian masyarakat, juga ada program sosialiasi dan promosinya. Program pelatihan serta sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat ditangani oleh Polri dengan dibantu Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)